Liga Demokratis Tuntut Tidak Ada Politik Uang di Pilkada Sleman

- Anak muda Liga Demokratis menolak politik uang dalam Pilkada Sleman 2024.
- Menuntut Bawaslu perketat pengawasan, tegas pada pelaku politik uang, dan sosialisasi gerakan anti politik uang.
- Ketua Bawaslu Sleman menyebut politik uang sudah menjadi konsen Bawaslu sejak awal, dengan upaya membentuk desa anti politik uang dan menangani kasus dugaan politik uang.
Sleman, IDN Times - Belasan anak muda yang tergabung dalam Liga Demokratis menolak terjadinya politik uang dalam Pilkada Sleman 2024. Mereka melakukan orasi dan mengeluarkan pernyataan sikap di halaman Kantor Bawaslu Sleman, Senin (11/11/2024).
Massa aksi mengingatkan tentang bahaya politik uang. Politik uang dinilai bisa mencederai integritas Pilkada. “Kami siang ini berdiri bersama, di Bawaslu untuk memerangi politik uang,” ungkap Koordinator Aksi, Aguistinus Sitohang.
1.Tuntutan liga demokratis

Liga Demokratis mengeluarkan tiga tuntutan. Pertama, mereka menuntut agar tidak ada praktik politik uang dalam Pilkada 2024. Politik uang dinilai bisa merusak demokrasi Indonesia. Mereka meminta Bawaslu memperketat pengawasan.
Kedua, massa aksi menuntut Bawaslu mengambil sigap tegas kepada peserta Pilkada yang terindikasi dan terbukti melakukan politik uang. Ketiga, mereka meminta Bawaslu untuk juga secara serius mengampanyekan dan menyosialisasikan gerakan anti politik uang kepada masyarakat.
2.Tidak boleh ada yang mengganggu hak individu
.jpg)
Aguistinus mengungkapkan setiap warga negara bebas menentukan hak pilihnya. Bila ada politisi yang memasuki paksa ruang hak individu tersebut, dengan politik uang salah satunya, hal itu mencerminkan tidak dewasanya pengampu mandate rakyat.
Ia menegaskan politik uang juga menunjukkan kedangkalan para politisi terhadap proses demokrasi. “Jalan pintas berupa pemberian uang yang dimaksudkan untuk membeli ruang idnividu manusia merupakan gambaran dari betapa dangkalnya pemahaman politisi kita akan proses demokrasi. Bahkan demokrasi itu sendiri,” kata Aguistinus.
3.Langkah Bawaslu mencegah politik uang
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menyebut politik uang sudah menjadi konsen Bawaslu Sleman sejak awal. Sejumlah usaha dikatakannya telah dilakukan. Seperti membentuk desa anti politik uang yang sementara ini ada di lima kalurahan. Pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Perguruan Tinggi untuk melakukan sosialisasi.
Arjuna Dia mengingatkan bahwa politik uang atau bagi-bagi uang itu dilarang. Meski diakuinya sulit untuk membuktikan praktik tersebut. "Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat maupun para paslon bahwa tindakan bagi-bagi uang dalam Pilkada adalah larangan. Meskipun susah membuktikan pidananya tapi minimal administrasinya bisa kita cegah," ungkap Arjuna.
Ia mengatakan Bawaslu Sleman telah menangani satu kasus dugaan politik uang pada Pilkada 2024. Pihaknya berusaha melanjutkan proses penanganan dugaan tersebut. Bawaslu Sleman menggunakan dugaan pidana dan juga menerapkan dugaan pelanggaran administrasi. “Jadi kami terapkan double track, dua-duanya jalan. Itu wujud komitmen Bawaslu,” ungkapnya.