Kalah Taruhan Piala Dunia, Mahasiswa asal Medan Lapor Dibegal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Ulah dari UM (19), mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara, ini bikin geleng-geleng kepala. UM melapor ke polisi sebagai korban begal dan mengaku kehilangan laptop hingga sepeda motor.
Namun, setelah diperiksa oleh polisi, laptop dan sepeda motornya ternyata digadaikan UM untuk membayar taruhan Piala Dunia.
1. Kronologi laporan palsu tindak pidana pembegalan
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry, mengatakan laporan palsu yang dilakukan oleh UM berawal saat petugas piket Polsek Kasihan mendapatkan laporan dari warga bahwa ada kasus pembegalan di wilayah Kasihan pada Sabtu (17/12/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
UM mengaku dibegal dan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua unit laptop, satu unit gawai, serta dompet yang berisi surat-surat penting.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mencari rekaman CCTV di sekitar lokasi. Namun dalam proses penyelidikan, penyidik menemui kejanggalan dan langsung dilakukan interogasi kepada UM.
"Saat diinterogasi itu UM mengaku bahwa laporan pembegalan tersebut hanya rekayasa," katanya, Minggu (18/12/2022).
Baca Juga: 4 Pelajar Bantul Diduga Terlibat Klitih, Ini Respons Bupati
2. Barang yang dibegal digadaikan untuk membayar taruhan
Barang-barang milik UM yang dibegal mulai dari sepeda motor, laptop, dan dompet ternyata digadaikan UM pada hari Senin dan Selasa (12-13/12/2022) di salah satu penyedia jasa gadai yang beralamat di Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
"Ternyata barang milik UM yang hilang dibegal ternyata digadaikan oleh UMK sendiri," ucap Jeffry.
3. Penyidik tetap menjerat dengan pasal penyebaran berita bohong
Penyidik juga mendapatkan keterangan penyebab UM menggadaikan barang-barang akibat kalah taruhan bola piala dunia dan membutuhkan uang untuk membayar taruhan. Namun UM takut jika perbuatannya diketahui orang tuanya hingga nekat membuat laporan palsu ke polisi.
"Penyidik tetap memproses hukum UM dengan Pasal 14 ayat 1 atau Pasal 14 ayat 2, UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong," ujarnya.
"Penyidik juga telah menghubungi orang tua dari UM untuk memberitahukan perbuatan UM yang telah membuat laporan palsu ke polisi," tambahnya lagi.
Baca Juga: Sebar Hoaks Klitih, 2 Pemuda di Sanden Bantul Diciduk Polisi
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.