3 Petahana Maju di Pilkada Bantul, Ini Antisipasi Bawaslu
Intinya Sih...
- Tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantul akan bertarung dalam Pilkada 2024.
- Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, memetakan potensi kerawanan Pilkada di Bantul, termasuk netralitas ASN dan gesekan antar pendukung.
- Bawaslu juga mengantisipasi penyebaran hoaks, SARA, dan kampanye ilegal serta Pemkab telah melakukan deklarasi netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Bantul.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Tiga pasangan calon (paslon) Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Joko Budi Purnomo-Rony Wijaya serta Untoro Hariadi-Wahyudi Anggoro Hadi, bakal befrtarung dalam Pilkada Bantul 2024.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho mengatakan, dua calon merupakan petahana bupati dan wakil bupati, sedangkan seorang calon wakil bupati adalah lurah di Bantul, yang memiliki basis salah satu ormas Islam.
"Jadi potensi kerawanan pilkada pasti ada," ujarnya, Jumat (30/8/2024).
1. Bawaslu petakan potensi kerawanan
Bawaslu, menurut Didik telah memetakan potensi kerawanan Pilkada di Bantul. Pertama, dua paslon merupakan petahana, maka netralitas ASN dan perangkat Kalurahan harus mendapatkan perhatian dari Bawaslu hingga pengawas tingkat kalurahan.
"Kedua gesekan antar pendukung yang punya irisan sama juga berpotensi terjadi," terangnya.
2. Antisipasi hoaks hingga mencuri start kampanye
Bawaslu juga mengantisipasi penyebaran hoaks, SARA dan paslon yang mencuri start kampanye. "Kita patut mewaspadai hoaks di media sosial dan curi start kampanye setelah masa pendaftaran. Kampanye baru mulai tanggal 25 September," ucapnya.
Baca Juga: Simak, Ini Nama Bakal Calon Bupati dan Wali Kota Maju Pilkada di DIY
3. ASN Bantul deklarasi akan netral
Sekda Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja mengungkapkan, Pemkab telah melakukan deklarasi netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada Bantul. "Jadi ASN pakai kacamata kuda saja, bekerja saja," tandasnya.
ASN, kata Agus diperbolehkan mengikuti kampanye paslon dengan catatan hanya mendengarkan visi dan misi, namun dilarang menggunakan atribut dan mengampanyekan paslon. "Nantinya ada tim yang mengawasi netralitas ASN dan sanksi akan diberikan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tuturnya.
Baca Juga: 6 Tips Belanja Ala Zero Waste, Kurangi Sampah, Bantu Selamatkan Bumi!
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.