Warga DIY Pertanyakan Penghargaan Pembina Peduli HAM Sultan HB X

Mempertanyakan pembedaan pribumi dan non pribumi

Yogyakarta, IDN Times - Sejumlah warga di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempertanyakan penghargaan sebagai Pembina Daerah Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM RI yang diterima Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Menurut mereka, Gubernur DIY masih memiliki pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan berkaitan dengan masalah HAM. Mereka juga mengirimkan surat kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, memprotes pemberian penghargaan tersebut.

"Menkumham memberikan satu penghargaan kepada Gubernur DIY atau pemerintah DIY atas pembinaan daerah peduli HAM. Padahal masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Pak Gubernur," kata salah satu warga yang mempertanyakan penghargaan tersebut, Zealous Siput Lokasari, ditemui di Kantor Pos Besar Yogyakarta, Rabu (21/12/2022).

1. Mempertanyakan pembedaan pribumi dan nonpribumi

Warga DIY Pertanyakan Penghargaan Pembina Peduli HAM Sultan HB XAksi protes yang mempertanyakan penghargaan yang diterima Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Pembina Daerah Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM RI, di depan Kantor Pos Besar Yogyakarta, Rabu (21/12/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Siput menyebut masih ada diskriminasi di wilayah DIY. Seperti disebutnya pembedaan antara pribumi dan nonpribumi. "Nonpribumi gak ada undang-undangnya, hak itu paling penting. Sesama manusia kok dibedakan pribumi dan nonpribumi," ujar Siput.

Lebih konkret ia menyinggung terkait hak kepemilikan atas tanah, yang tidak dimiliki. Dikatakan Siput hal tersebut adalah wujud diskriminasi atau membeda-bedakan warga negara, secara kelas dan etnis.

"Warga negara dipetakan menjadi warga pribumi dan non pribumi, yang sebenarnya itu sudah tidak ada," kata dia.

Baca Juga: Gubernur DIY Raih Penghargaan Pembina Daerah Peduli HAM

2. Diharapkan menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM

Warga DIY Pertanyakan Penghargaan Pembina Peduli HAM Sultan HB XAksi protes yang mempertanyakan penghargaan yang diterima Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Pembina Daerah Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM RI, di depan Kantor Pos Besar Yogyakarta, Rabu (21/12/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Siput juga mengharapkan Pemda DIY atau Gubernur DIY untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM yang diterbitkan tahun 2014, untuk tidak membeda-bedakan hak warga negara, berdasar kelas dan etnis. Dikatakannya rekomendasi tersebut hingga saat ini belum dijalankan.

Melihat berbagai hal tersebut, Siput mengharapkan pemerintah jika memberikan penghargaan harus melihat berbagai hal. "Kalau dibiarkan saja bagaimana, kurang pas ini," ujar Siput.

3. Penghargaan yang diterima Gubernur DIY

Warga DIY Pertanyakan Penghargaan Pembina Peduli HAM Sultan HB XSejumlah orang mengirim surat ke Menkumham, mempertanyakan penghargaan yang diterima Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Pembina Daerah Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM RI, di depan Kantor Pos Besar Yogyakarta, Rabu (21/12/2022). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Sebelumnya, Sri Sultan Hamengku Buwono X memperoleh penghargaan sebagai Pembina Daerah Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM RI. Kategori penghargaan ini diberikan karena Sri Sultan berhasil membimbing 4 kabupaten dan 1 kota di DIY menjadi kabupaten/kota peduli Hak Asasi Manusia (HAM).

Penghargaan diserahkan oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin dan diterimakan oleh Wagub DIY, KGPAA Paku Alam X pada acara Puncak Peringatan Hari HAM ke-74, di Hotel Sultan & Residence, Jakarta Pusat, Senin (12/12/2022). Ada beberapa kriteria lain menurut Permenkumham Nomor 22 tahun 2022 yang telah dipenuhi oleh Sri Sultan sehingga layak atas penghargaan ini.

Kriteria dibagi menjadi dua kelompok, yaitu pada kelompok 1 memenuhi hak sipil dan politik. Di antaranya adalah hak pemberian bantuan hukum, hak informasi publik, hak keterlibatan masyarakat dalam pemerintahan, hak pemberdayaan kesetaraan gender dan hak atas kependudukan.

Sementara pada kelompok 2 yang telah dipenuhi adalah kelompok hak ekonomi, sosial dan budaya yaitu hak pendidikan, hak kesehatan, hak mendapat pekerjaan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat serta hak atas perumahan yang layak dan hak atas perempuan & anak.

Baca Juga: Kasus Peluru Nyasar Kepala Balita Sleman, JPW Minta Polisi Transparan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya