Tahun Ajaran Baru, Sleman Berlakukan 5 Hari Sekolah

Serentak pada semua jenjang pendidikan

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memberlakukan lima hari sekolah mulai tahun ajaran 2023/2024. Penetapan lima hari sekolah ini serentak dilakukan pada semua jenjang pendidikan.

"Kabupaten Sleman selama ini hari sekolah diberlakukan enam hari. Sementara di Kabupaten/Kota DIY lainnya sudah lima hari. Mulai tahun ajaran baru ini kami menerapkan juga lima hari," kata Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, di Pendopo Parasamya Kabupaten Sleman, Senin (3/7/2023).

1. Dilakukan survei sebelum menentukan kebijakan

Tahun Ajaran Baru, Sleman Berlakukan 5 Hari SekolahBupati Sleman, Kustini Sri Purnomo. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kustini menyebut untuk penerapan lima hari sekolah ini sudah dilakukan survei sebelumnya, kepada guru, tenaga pendidik, orangtua, dan siswa. "Sudah dilakukan survei mendalam oleh Dinas Pendidikan dan Dewan Pendidikan," kata Kustini.

Hingga akhirnya diputuskan kebijakan lima hari sekolah. Hari sekolah digunakan bagi peserta didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler sesuai dengan beban belajar pada kurikulum serta dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler. Hari sekolah digunakan bagi guru/pendidik dan tenaga kependidikan untuk melaksanakan beban kerja sesuai tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan jadwal pelajaran lima hari sekolah diserahkan sepenuhnya kepada satuan pendidikan dan melaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman. Penetapan lima hari sekolah bagi satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama diatur oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sleman.

2. Ada beberapa pihak yang belum siap

Tahun Ajaran Baru, Sleman Berlakukan 5 Hari SekolahKepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Ery Widaryana. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman, Ery Widaryana, mengakui berdasar kajian Dewan Pendidikan diperoleh informasi bahwa ada beberapa pihak yang belum siap dalam pelaksanaan lima hari sekolah yang sudah dilaksanakan di Kabupaten/Kota se-DIY. Dari total 923 responden peserta didik, 196 responden atau 21 persen, menyatakan belum siap dengan kebijakan 5 hari sekolah dikarenakan waktu di sekolah menjadi lebih lama dan pulang sekolah menjadi lebih sore sebanyak 75 persen. Serta jika sekolah sampai sore maka tingkat konsentrasi menjadi tidak optimal sebanyak 25 persen.

Dari total 904 responden orang tua/wali, 185 responden atau 21 persen menyatakan belum siap dengan kebijakan 5 hari sekolah, salah satunya dikarenakan kekhawatiran anak-anak akan terlalu capek dari padatnya kegiatan belajar di sekolah. Terkait beberapa hal yang menjadi tantangan tersebut, Ery menjelaskan kebijakan lima hari sekolah bukanlah full-day school, sehingga tidak perlu dikhawatirkan bahwa peserta didik harus pulang sekolah pukul 17.00 WIB setiap harinya.

"Dikarenakan jam belajar intrakurikuler per minggu sesuai kurikulum di setiap tingkat pendidikan tidak akan lebih dari pukul 14.00 WIB. Kecuali jika ada kegiatan kokurikuler dan/atau ekstrakurikuler yang mungkin dilaksanakan pada hari-hari tertentu di setiap minggunya," jelas Ery.

Baca Juga: PPDB 2023 di DIY, Token Peserta Sempat Terkendala

3. Ada kekhawatiran konsentrasi peserta didik menurun

Tahun Ajaran Baru, Sleman Berlakukan 5 Hari SekolahIlustrasi Pelajar SD (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu kekhawatiran lain yang muncul yaitu dengan lima hari sekolah dikhawatirkan stamina dan konsentrasi peserta didik menurun. Ery menghimbau warga sekolah untuk membiasakan makan pagi sebelum berangkat ke sekolah dan membawa air minum yang cukup sampai dengan akhir jam sekolah untuk menjaga stamina dan konsentrasi.

"Pada setiap pergantian pelajaran, jika diperlukan guru dapat membimbing peserta didik untuk melakukan peregangan atau ice breaking sederhana supaya konsentrasi belajar terkondisikan," kata Ery.

Pada prinsipnya, pelaksanaan lima hari sekolah ini bertujuan untuk menguatkan karakter peserta didik melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler serta mengoptimalkan peran Tri Pusat Pendidikan. Lingkungan sekolah, lingkungan keluarga, dan lingkungan masyarakat, sehingga peserta didik masih memiliki waktu untuk menjalani aktivitas di luar hari sekolah dan jam sekolah bersama orang tua/wali dan masyarakat.

Baca Juga: PPDB SMP Forpi Temukan Orangtua Titip Status Anak di Kartu Keluarga   

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya