Satpol PP Kota Jogja Tertibkan Reklame Bermuatan Pencalonan Pilkada

Reklame menyalahi aturan yang ada

Intinya Sih...

  • Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan ratusan reklame politik yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan lokasi pemasangan.
  • Penertiban dilakukan berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur izin dan pembayaran pajak reklame.
  • Pemasang diizinkan mengambil reklame yang ditertibkan setelah dipasangi stiker perizinan dan membayar pajak reklame.

Yogyakarta, IDN Times – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta menertibkan ratusan reklame bermuatan politik yang mengarah ke pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pencopotan lantaran reklame tidak memiliki izin, dan menyalahi lokasi pemasangan.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat menyebut terdapat 230 alat peraga sosialisasi atau reklame politik pencalonan dalam Pilkada yang sudah ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta. "Pelaksanaan penertiban berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan reklame. Dalam perda itu mengatur reklame termasuk iklan politik harus memperoleh izin dan membayar pajak reklame," kata Octo, Jumat (9/8/2024).

1. Pemasang dipersilahkan mengambil reklame yang ditertibkan

Satpol PP Kota Jogja Tertibkan Reklame Bermuatan Pencalonan PilkadaPenertiban reklame bermuatan politik yang melanggar aturan di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Octo mengungkapkan, awalnya Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan kurang lebih 15 baliho bermuatan pencalonan Pilkada yang tidak berizin. Namun, pemasang sudah menyampaikan reklame telah diproses untuk mendapatkan perizinan. Satpol PP Kota Yogyakarta mempersilakan pemasang mengambil reklame yang ditertibkan dan memasang stiker  tanda perizinan serta membayar pajak reklame. 

“Ada juga yang sudah berizin tapi salah penempatan. Misalnya diikatkan di pohon, tiang penerangan jalan umum, ada juga yang dipasang di pagar kantor pemerintah,” paparnya.

2. Ada Perda yang mengatur pemasangan reklame

Satpol PP Kota Jogja Tertibkan Reklame Bermuatan Pencalonan PilkadaPenertiban reklame bermuatan politik yang melanggar aturan di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Pihaknya menegaskan ketentuan pemasangan reklame diatur sesuai ketentuan dalam Perda reklame. Hal itu tertuang dalam pasal 9 ayat 2 huruf d, reklame tidak boleh dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon dan atau rambu-rambu lalu lintas.

Ia menggarapkan tim pendukung calon-calon tertentu bisa mencermati dan menaati ketentuan perda.  “Yang paling penting meski sudah berizin, dan memasang stiker perizinan. Penempatannya harus tetap sesuai dengan ketentuan aturan, kalau nanti dipasang di pohon, tiang listrik, bendera ataupun rambu lalu lintas akan kita tertibkan,” terang Octo.

Octo mengutarakan Satpol PP Kota Yogyakarta tidak bekerja sendiri, pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta. Ia berharap tim yang memasang reklame, bisa menertibkan sendiri sesuai aturan yang berlaku. 

“Terkait aturan mengenai perwal APK (Alat Peraga Kampanye) akan diterbitkan oleh Bagian Hukum Pemkot Yogyakarta sebagai bagian dari review perwal APK tahun 2023,” tambahnya.

Baca Juga: Singgih Terima Surat Tugas Gerindra Maju Pilkada Kota Yogyakarta

3. Aturan reklame politik samakan dengan reklame lainnya

Satpol PP Kota Jogja Tertibkan Reklame Bermuatan Pencalonan PilkadaPenertiban reklame bermuatan politik yang melanggar aturan di Kota Yogyakarta. (Dok. Istimewa)

Menurut Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta, Budi Santosa mengatakan aturan reklame bermuatan politik pencalonan Pilkada, disamakan dengan reklame produk lainnya. "Untuk ketentuan harus sesuai regulasi perda reklame. Mekanisme pengajuan izin reklame melalui aplikasi Jogja  Smart Service (JSS). Regulasi tempat reklame dan larangan juga sudah ada di Perda dan Perwal,” ucap Budi.

Baca Juga: Senator Jogja Sentil Logika Pemerintah soal Kontrasepsi Pelajar

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya