HUT RI Ke-78, Samsat DIY Tebar Promo Bebas Denda Pajak Kendaraan

Berlaku sampai September 2023, lho!

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) bersama Samsat DIY memberikan bebas denda atau pemutihan pajak kendaraan. Layanan ini dalam rangka peringatan kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia.

Layanan bebas denda ini berlaku mulai 10 Agustus - 30 September 2023. Layanan pemutihan ini dapat dinikmati bagi wajib pajak yang kendaraan bermotornya teregistrasi di DIY.

1. Wajib pajak cukup datang ke tempat layanan terdekat

HUT RI Ke-78, Samsat DIY Tebar Promo Bebas Denda Pajak KendaraanProgram bebas denda kendaraan. (Dok Istimewa)

Koordinator Substansi Bagian Humas Biro Umum, Humas dan Protokol Setda DIY, Ditya Nanaryo Aji, menjelaskan untuk bisa mendapatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu datang ke tempat layanan terdekat. Tidak ada pendaftaran bebas denda khusus.

"Tanpa melalui pendaftaran bebas denda. Wajib pajak cukup datang ke tempat layanan terdekat, dengan membawa identitas dan STNK," ujar Ditya, Jumat (11/8/2023).

2. Syarat data kendaraan bermotor belum dihapus

HUT RI Ke-78, Samsat DIY Tebar Promo Bebas Denda Pajak KendaraanIlustrasi pembayaran pajak di Samsat. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Ditya mengungkapkan tidak ada batasan tahun tunggakan pajak. Wajib pajak yang terlambat daftar ulang akan dibebaskan sanksi administrasinya. Terpenting, data kendaraan bermotor belum dihapus.

"Aturannya sesuai Perpol 7 Tahun 2021 Pasal 84 ayat 3 kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK. Sesuai Perpol 7 tahun 2021 Pasal 86 ayat 3 Registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus atas permintaan tidak dapat diregistrasi kembali," jelas Ditya

Baca Juga: Promo Kemerdekaan, Pertamina Beri Cashback hingga 45 Persen

3. Layanan bebas denda lainnya

HUT RI Ke-78, Samsat DIY Tebar Promo Bebas Denda Pajak KendaraanIlustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Selain bebas denda pajak kendaraan bermotor, juga ada bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor. Kemudian bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

"Ini tidak setiap tahun ada. Ini perlu diketahui masyarakat, agar bisa dimanfaatkan,"  ujar Ditya.

Baca Juga: 8 Promo Makan Spesial Agustusan 2023 di Jogja, Catat Tanggalnya

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya