Ratusan Investor Jogja Eco Wisata Minta Kejelasan Legalitas

Janji 9 bulan dibangun, hingga 2 tahun masih mangkrak

Yogyakarta, IDN Times - Korban investasi Jogja Eco Wisata di Candibinangun, Pakem, Sleman mengadu ke Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY), Selasa (5/9/2023). Para korban yang tergabung dalam Paguyuban Investor Jogja Eco Wisata, meminta adanya legalitas terhadap investasi mereka.

Diketahui sejumlah bangunan Jogja Eco Wisata saat ini mangkrak, karena permasalahan perizinan pembangunan di atas Tanah Kas Desa (TKD). Pihak pengembang, Robinson Saalino juga telah ditetapkan sebagai terdakwa.

1. Berharap ada izin legalitas investasi

Ratusan Investor Jogja Eco Wisata Minta Kejelasan LegalitasJogja Eco Park/ Jogja Eco Wisata. (Dok. Istimewa)

Perwakilan Investor Jogja Eco Wisata, Aris Mutoyo menyebut audiensi yang dilakukan dengan Pemda DIY diharap bisa memberi titik terang terhadap masalah ini. Aris menegasakan para korban tidak melakukan jual beli, tetapi investasi, karena dalam perjanjian Hak Pengelolaan (HPL), dengan masa sewa 20 tahun.

Diharapkan investasi tersebut didukung legalitas, sehingga bisa berjalan. "Kegiatan di sana dilindungi secara hukum. Baik dari sisi ruang dan tanahnya. Jadi artinya tanahnya legal, bahwa ada izinnya, bangunan legal ada izinnya, itu yang ingin kami dapatkan. Untuk itu kami tidak bisa melakukan sendiri perlu arahan dari pemerintah setempat," ujar Aris.

2. Kerugian mencapai puluhan miliar

Ratusan Investor Jogja Eco Wisata Minta Kejelasan Legalitasilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Aris menyebut jumlah korban dari investasi ini lebih dari 300 orang. Tidak hanya orang dari DIY, korban juga berasal dari sejumlah daerah di Indonesia. Kerugian yang dialami mencapai puluhan miliar, pasalnya harga per unit sekitar Rp150 hingga Rp450 juta.

"Kerugian sampai sekitar Rp40 miliar, rata-rata sudah lunas semua. Bangunan menyisakan banyak persoalan, antara lain banyak yang belum jadi, bahkan ada yang belum dibangun sama sekali. Dalam perjanjian 9 bulan (terbangun), tapi nyatanya bertahun-tahun," kata Aris.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Krido Kembalikan Uang Rp3,7 Miliar

3. Bentuk koperasi untuk ambil langkah selanjutnya

Ratusan Investor Jogja Eco Wisata Minta Kejelasan LegalitasIlustrasi Koperasi (dok. Dinas Koperasi Kabupaten Gunung Kidul)

Aris mengatakan langkah yang diambil para investor saat ini membentuk koperasi yang berbadan hukum. Dari koperasi yang terbentuk tersebut diharap bisa melakukan langkah-langkah berikutnya, sesuai peraturan yang ada.

Dimungkinkan para korban akan melakukan langkah hukum melalui koperasi tersebut. "Barangkali dengan koperasi, secara organisasi melakukan hal tersebut (mengambil jalur hukum)," ujar Aris.

Baca Juga: Satpol PP DIY Tutup 2 Lokasi Tak Berizin Tanah Kas Desa Sleman

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya