PPN Rumah Digratiskan, Harga Hunian di DIY Jadi Segini

REI DIY menyambut baik, optimistis bisa dongkrak penjualan

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan terkait insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung Pemerintah (DTP) atau bebas PPN rumah untuk pembelian rumah maksimal Rp2 miliar. Kebijakan ini disambut baik oleh DPD Real Estate Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (REI DIY), dan dinilai bisa mendongkrak penjualan properti di akhir tahun ini.

Ketua DPD REI DIY, Ilham Muhammad Nur mengatakan pihaknya menyambut baik dengan kebijakan ini. "Ini sesuai dengan harapan kami," ujar Ilham, Selasa (28/11/2023).

1. Optimis dongkrak penjualan properti

PPN Rumah Digratiskan, Harga Hunian di DIY Jadi SeginiIlustrasi Kredit Cicilan Rumah. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ilham menuturkan, kebijakan ini dapat mendongkrak penjualan jika melihat saat sebelumnya kebijakan insentif ini diberlakukan. "Saat tahun 2022 ini penjualan bisa terdongkrak hingga 30 persen. Jadi sangat berdampak," ujar Ilham.

Diharapkan Ilham, dampak yang sama dirasakan pada tahun ini dengan kebijakan insentif ini. Pasalnya penjualan di tahun ini sempat terganggu dengan permasalahan Tanah Kas Desa (TKD) yang terjadi di DIY.

"Harapannya di kuartal III ini penjualan juga meningkat," jelas Ilham.

2. Harga properti menjadi turun

PPN Rumah Digratiskan, Harga Hunian di DIY Jadi Seginiilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ilham mengungkapkan kebijakan pembebasan PPN ini juga tidak lepas karena usulan dari REI DIY saat Munas di Jakarta. "Ya kami berterima kasih kepada pemerintah," ucap Ilham.

Ilham memberi gambaran dengan pembebasan PPN ini harga jual rumah akan jauh lebih murah. Dicontohkannya jika harga rumah Rp500 juta, dengan insentif PPN yang ada bisa terpotong sekitar Rp55 juta.

"Lumayan banget, tentu ini meringankan konsumen, dan bisa meningkatkan penjualan," jelas Ilham.

Baca Juga: Tok! Beli Rumah di Bawah Rp2 Miliar Kini Bebas PPN

3. Aturan insentif yang diberikan

PPN Rumah Digratiskan, Harga Hunian di DIY Jadi Seginiilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui aturan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120 tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah.

Dalam aturan tersebut, yang bisa mendapatkan PPN gratis adalah rumah tapak dan satuan rumah susun baru siap huni. Insentif ini diberikan untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau satuan
rumah susun. 

Untuk penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 Juni 2024, pemerintah menggratiskan 100 persen PPN yang terutang. Sementara penyerahan yang tanggal berita acara serah terima mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, pemerintah menggratiskan 50 persen dari PPN yang terutang. Adapun dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar, dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Pada ayat 2, PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan untuk PPN terutang Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Pajak Desember 2023. Ayat 3 masa Pajak November 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan PPN terutang mulai tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023.

Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif Pembelian Rumah REI Optimis Tambah Penjualan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya