Pemkab Sleman Selesaikan 500 Sertifikat Tanah Kalurahan

Mendukung penguatan pemanfaatan tanah kasultanan

Sleman, IDN Times - Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menerima secara simbolis 500 sertifikat Tanah Kalurahan dari kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sleman, di Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (29/8/2023). Pemkab Sleman mendukung penguatan pemanfaatan tanah kasultanan berdasarkan prasyarat kearifan lokal.

Penyerahan sertifikat ini merupakan hasil dari kegiatan pendaftaran pencatatan perubahan sertifikat tanah kalurahan yang dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman. Kegiatan ini juga dalam rangka peringatan 11 tahun Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.

1. Pemanfaatan tanah kasultanan berdasar prasyarat kearifan lokal

Pemkab Sleman Selesaikan 500 Sertifikat Tanah KalurahanSerah terima sertifikat Tanah Kalurahan dari kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman (ATR/BPN) Kabupaten Sleman, di Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (29/8/2023). (Dok. Istimewa)

Kustini mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Sleman dan Paniradya Keistimewaan DIY serta para lurah atas kerja samanya dalam kegiatan Pendaftaran Pencatatan Perubahan Sertifikat Tanah Kalurahan. Dikatakan bahwa Pemkab Sleman mendukung penguatan pemanfaatan tanah kasultanan berdasarkan prasyarat kearifan lokal.

Dengan prinsip tersebut, Pemkab Sleman berupaya mendukung pemanfaatan tanah kalurahan secara harmonis yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.

"Oleh karena itu kepada seluruh perangkat kalurahan saya harap dapat turut mengawasi dan mendayagunakan pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya," ujar Kustini.

2. Total capaian pendaftaran 2.042

Pemkab Sleman Selesaikan 500 Sertifikat Tanah KalurahanSerah terima sertifikat Tanah Kalurahan dari kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman (ATR/BPN) Kabupaten Sleman, di Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (29/8/2023). (Dok. Istimewa)

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sleman, Mirza Anfansury, menjelaskan pendaftaran pencatatan perubahan sertifikat Tanah Desa merupakan pendaftaran Tanah Kasultanan di mana obyek tanah telah bersertifikat Hak Pakai Pemerintah Kalurahan. Hasil dari pendaftaran ini adalah penambahan catatan dalam sertifikat dengan bunyi 'Hak Pakai Pemerintah Desa berada di atas Tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat'. 

"Pendaftaran dimulai dari tahun 2020 hingga 2022 dengan capaian pendaftaran 2.042 sertifikat. Pada tahun 2023 target pendaftaran sejumlah 500 sertifikat, sesuai yang diserahterimakan," kata Mirza.

Ratusan sertifikat tersebut terdiri dari tanah di lima kalurahan di Kabupaten Sleman, diantaranya Kalurahan Sumberrahayu sebanyak 180 sertifikat, Kalurahan Sumberarum sebanyak 117 sertifikat, Kalurahan Tlogoadi sebanyak 141 sertifikat, Kalurahan Sendangadi sebanyak 33 sertifikat, dan Kalurahan Tirtoadi sebanyak 29 sertifikat.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa, Krido Kembalikan Uang Rp3,7 Miliar

3. Implementasi undang-undang keistimewaan

Pemkab Sleman Selesaikan 500 Sertifikat Tanah KalurahanSerah terima sertifikat Tanah Kalurahan dari kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman (ATR/BPN) Kabupaten Sleman, di Rumah Dinas Bupati Sleman, Selasa (29/8/2023). (Dok. Istimewa)

Kepala BPN/Kantor Pertanahan Sleman, Bintarwan, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang keistimewaan DIY. UU tersebut menegaskan bahwa DIY mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dijelaskan di antara kewenangan istimewa tersebut meliputi aspek pertanahan.

Menindaklanjuti hal tersebut, disebutkan bahwa Kementerian ATR/BPN juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Sri Sultan Ingin Tanah Kas Desa Dimaksimalkan untuk Pertanian

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya