Pemda DIY Gandeng Sekolah Siap Siaga Hadapi Bencana

DIY hadapi risiko bencana sedang dan tinggi

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berupaya mengantisipasi potensi bencana yang ada di DIY. Kesiapsiagaan dan kewaspadaan tersebut dimulai dari tingkat sekolah/madrasah. Oleh karenanya, Pemda DIY menetapkan 55 sekolah/madrasah se-DIY menjadi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).

“Tim Siaga Bencana sekolah adalah perwakilan warga sekolah yang telah mendapatkan pelatihan terkait pengurangan risiko bencana. Tim ini bertugas menyebarluaskan praktik budaya sadar bencana di sekolah melalui kesiapsiagaan pada saat sebelum dan setelah terjadi bencana,” ucap Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, di Bangsal Kepatihan, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (2/11/2022).

1. Daerah rawan bencana

Pemda DIY Gandeng Sekolah Siap Siaga Hadapi BencanaGunung Merapi (ANTARA FOTO/Rudi/hn/pd)

Paku Alam X mengatakan hampir seluruh wilayah Indonesia termasuk DIY merupakan daerah rawan bencana. Potensi ancaman bencana di DIY baik bencana alam, bencana sosial, maupun non alam. Ini menjadi alasan Pemda DIY menyiapkan sumber daya manusia untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan kewaspadaan pada saat sebelum dan setelah terjadi bencana, yang dimulai dari sekolah/madrasah.

Deputi Bidang Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI, Prasinta Dewi, mengatakan peresmian 55 sekolah/madrasah se-DIY menjadi SPAB oleh Pemda DIY menjadi bagian penting dan menunjukkan dedikasi keterlibatan aktif Pemda untuk meningkatkan upaya mitigasi bencana di Yogyakarta. Khususnya jika merujuk pada data Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRB) tahun 2020, tidak ada kabupaten/kota yang berisiko ancaman bencana rendah di DIY.

“Kabupaten/kota di provinsi DIY menjadi dominan memiliki ancaman bencana dengan risiko tinggi dan sedang. Terutama ancaman gempa bumi, letusan gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, gelombang ekstrem atau abrasi, kebakaran hutan dan lahan cuaca ekstrem, dan tsunami,” kata Prasinta.

Baca Juga: Waspadai Potensi Bencana di Destinasi Wisata DI Yogyakarta

2. Diharapkan jadi contoh yang baik

Pemda DIY Gandeng Sekolah Siap Siaga Hadapi BencanaSebanyak 55 sekolah/madrasah se-DIY ditetapkan menjadi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). (Dok. Humas Pemda DIY)

Prasinta berharap inisiasi mandiri dan komitmen dari Pemda DIY dan seluruh pihak yang mendukung dapat menjadi contoh baik yang dapat diadopsi dan direplikasi oleh pemerintah daerah lain dan berbagai pihak.

“Agar semakin banyak yang terlibat aktif semakin signifikan pula upaya mitigasi bencana yang dilakukan untuk melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman bencana,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Biwara Yuswantana mengatakan berdasarkan IRB Indonesia tahun 2021, DIY memiliki indeks risiko 126,34 atau dikategorikan sebagai sedang. Perlu adanya upaya pengurangan risiko bencana secara komprehensif.

“Salah satunya adalah dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat sampai ke tingkat paling bawah agar dapat memahami mengenali menyadari jenis ancaman bencana di sekitarnya serta mampu untuk melakukan upaya pencegahan dan meminimalkan risiko ancaman sekecil mungkin,” kata Biwara.

3. Pendidikan sejak dini

Pemda DIY Gandeng Sekolah Siap Siaga Hadapi BencanaSebanyak 55 sekolah/madrasah se-DIY ditetapkan menjadi Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). (Dok. Humas Pemda DIY)

Biwara mengungkapkan pemahaman dan budaya sadar bencana perlu diperkenalkan kepada anak-anak sejak usia dini sebagai bekal kehidupan mereka di masa yang akan datang. Hal tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menetapkan program SPAB sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan dampak bencana di satuan pendidikan.

Penyelenggaraan program SPAB juga merupakan implementasi dari Peraturan Kepala BNPB nomor 4 tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Sekolah/Madrasah Aman dari Bencana yang kemudian ditindaklanjuti oleh Permendikbud Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Selain itu, sebagai bentuk perwujudan amanat dari Perda DIY No. 8 tahun 2010 yang kemudian direvisi menjadi Perda DIY nomor 13 tahun 2015 tentang Penanggulangan Bencana, pasal 21 menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib menginisiasi pengarusutamaan materi Pengurangan Risiko Bencana (PRB) ke dalam kegiatan pembelajaran.

Baca Juga: KPK Temukan Pelaku Sejumlah Kasus Korupsi Dilakukan Sekeluarga    

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya