Paman Usman Dampingi Lurah Laporkan Ade Armando ke Polisi

Dilaporkan dugaan pelanggaran UU ITE

Sleman, IDN Times - Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Ade Armando, kembali dilaporkan warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ke Polda DIY, Kamis (7/12/2023). Kali ini Paguyuban Masyarakat Ngayogyakarta untuk Sinambungan Keistimewaan (Paman Usman) yang melaporkan Ade Armando atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Dari Paman Usman melaporkan politisi PSI Ade Armando ke Polda DIY," ungkap Koordinator Paman Usman, Widihasto Wasana Putra.

1. Dilaporkan oleh sejumlah lurah

Paman Usman Dampingi Lurah Laporkan Ade Armando ke PolisiKoordinator Paman Usman, Widihasto Wasana Putra. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Hasto mengungkapkan sebagai pelapor yaitu Lurah Karangwuni, Wates, Kulon Progo, Anwar Musadad didampingi Lurah Wirokerten, Banguntapan, Bantul, Rahma. "Kenapa yang melaporkan adalah lurah, karena lurah adalah pemangku keistimewaan di DIY," ujar Hasto.

Hasto menjelaskan tugas pokok lurah ini menjaga kelestarian dan kesinambungan DIY. "Tadi sudah diterima di SPKT, sudah membuat laporan dan nanti kita tunggu saja prosesnya dari kepolisian Polda DIY," ungkapnya.

2. Lurah merasa sakit hati karena singgung keistimewaan

Paman Usman Dampingi Lurah Laporkan Ade Armando ke PolisiPelaporan Ade Armando ke Polda DIY, Kamis (7/12/2023). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Anwar sendiri mengaku sebagai pemangku keistimewaan merasa sakit hati terhadap pernyataan Ade Armando. Anwar mengatakan meskipun menyampaikan pendapat adalah hak, namun tetap saja ada batasannya.

"Biar semua paham bahwa kita juga negara hukum. Boleh berpendapat tapi juga paham risikonya dan mungkin untuk pembelajaran yang lain agar berhati-hati agar kelanjutan tidak ada si A (Ade Armando) yang lain lagi," ungkap Anwar.

Baca Juga: Polisi Dalami Laporan Terhadap Ade Armando Terkait Ujaran Kebencian

3. Penghasutan hingga ujaran kebencian

Paman Usman Dampingi Lurah Laporkan Ade Armando ke PolisiDosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando ketika berbicara di kantor Polda Metro Jaya (IDN Times/Indiana Malia)

Kuasa Hukum dari LBH Arya Wiraraja, Mustofa menyebut poin khusus dalam laporan ini ada tiga poin. Pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian. "Pasalnya adalah undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 yaitu pasal 28 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, jo KUHP pidana yaitu pasal 160 penghasutan terhadap penguasa, pasal 309, pasal 390, pasal 234," kata Mustofa.

Pihaknya membawa sejumlah bukti diantaranya bukti video, bukti kutipan media, dari TikTok dan sejumlah sumber lainnya. "Ujaran kebencian, penghasutan bahkan berita hoaks yang disampaikan oleh Ade Armando pada warga Jogja, yang mengatakan bahwa jelas-jelas di sini dinasti politik yang ada di Jogja telah melanggar konstitusi," kata Mustofa.

Menurut Mustofa pernyataan Ade Armando tersebut ahistoris. Sebagai seorang akademisi seharusnya Ade dinilai paham akan sejarah Jogja itu. Dinilai ada kesengajaan dari Ade Armando untuk melakukan provokasi.

"Cuma sengaja untuk memprovokasi dan lain-lain, oleh karena itu kami sebagai warga negara yang baik, sesuai Undang-Undang dasar pasal 1 ayat 3 bahwa negara kita adalah negara hukum. Kita melaporkan Ade Armando benar-benar terbukti atau tidak agar tidak ada spekulasi di luar, tidak ada berita miring atau hal-hal yang di luar. Jadi murni ini adalah pembuktian secara hukum. Kalau ada hak bantah dari mereka sah-sah saja," ungkap Mustofa.

Baca Juga: Warga Melarung Topeng Ade Armando di Sungai Gajah Wong Jogja

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya