Ojek Online di DIY Minta Perlindungan Sri Sultan Soal Tarif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) mendatangi kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (29/8/2023). Mereka meminta adanya payung hukum atau perlindungan berkaitan tarif hingga kesempatan memberi jawaban keluhan pelanggan.
Koordinator lapangan Forum Ojol Jogja Bergerak (FOJB), Sapto Paijo mengungkapkan payung hukum ini penting untuk melindungi pengemudi ojol, sehingga lebih menjamin kesejahteraan dari pengemudi.
1. Penentuan tarif jadi tuntutan pengemudi Ojol
Tuntutan pertama adalah perlindungan berkaitan dengan masalah tarif. Menurutnya para pengemudi ojol perlu kejelasan terkait tarif layanan. Disebutnya beberapa layanan pada aplikasi cukup merugikan pengemudi.
"Mereka pasang tarif seenaknya. Misal double order, dari Grab tarif yang diambil yang terjauh, terdekat gak masuk kita. Paling pol kalau masuk hanya Rp2 ribu, padahal mereka pasang tarif Rp8 ribu. Di Gojek goceng itu menyengsarakan," ungkap Sapto.
2. Kesempatan menjawab keluhan konsumen
Selain masalah tarif, para pengemudi ojol diberi kesempatan jika ada penumpang yang melakukan komplain atau mengadu. "Kita tidak bisa membela diri, kalau ada laporan customer ada email, kita tahu-tahu langsung kena PM kena suspend tanpa konfirmasi," ujar Sapto.
Sapto berterima kasih dengan respon dari Pemda DIY, yang akan membentuk tim memperjuangkan hak para pengemudi ojol yang mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 1 tahun 2022. "Kami dapat angin segar, dari Pemda DIY akan membentuk tim yang memperjuangkan kita," ungkapnya.
Baca Juga: Tuntut Sesuaikan Tarif, Ribuan Driver Ojol Geruduk DPRD DIY
3. Pemda DIY akan bentuk tim merumuskan peraturan Gubernur
Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana mengungkapkan pihaknya segera membentuk tim untuk merancang peraturan Gubernur DIY, sebagai tindak lanjut aspirasi para pengemudi ojol. Pemda DIY akan mencari jalan tengah yang menjembatani pengemudi ojol dan aplikator. "Kami mencari titik keseimbangan kepentingan konco-konco (teman-teman) ojol, kepentingan aplikator dan kepentingan konsumen," ungkap Tri.
Mengacu Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 1001/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. "Keputusan Menteri ini memberikan peluang bagi gubernur untuk membuat keputusan gubernur, tentang tarif batas atas dan bawah," ujar Tri. "September awal kita mulai rembukan intensif," kata Tri.