Jurnalis di Sleman Mengaku Dilarang Liput Proses Pelipatan Surat Suara

KPU Sleman sebut perbolehkan

Sleman, IDN Times - Sejumlah jurnalis yang bertugas di Sleman mengaku sempat dilarang melakukan peliputan proses pelipatan surat suara, oleh petugas KPU Sleman, di gudang logistik Pemilu 2024, di Sendangadi, Mlati, Rabu (3/1/2024). Awak jurnalis diminta keluar saat akan mengambil gambar pelipatan surat suara.

Salah satu jurnalis, Mardian, menjelaskan kronologi pelarangan tersebut sebenarnya sejumlah jurnalis yang akan meliput sempat diperbolehkan mengambil gambar. "Namun (cuma) saat persiapan warga yang akan melipat berkumpul (yang diperbolehkan mengambil gambar)," ungkap Mardian.

1. Mengaku diminta keluar oleh staf

Jurnalis di Sleman Mengaku Dilarang Liput Proses Pelipatan Surat SuaraIlustrasi Surat Suara (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Saat pelipatan surat suara sendiri, Ardian dan sejumlah jurnalis lainnya dilarang untuk mengambil gambar pelipatan surat suara. "Cuma waktu pelipatan surat suara akan dimulai dan masing-masing kelompok mengambil surat suara, wartawan diminta keluar oleh seorang staf," ujar Mardian.

Saat mencoba mengkonfirmasi kepada petugas tersebut, petugas mengaku aturan tersebut dari KPU RI. "Saat ditanyakan perihal kenapa tidak diizinkan, staf tersebut mengatakan peraturan KPU RI," ungkapnya.

Mardian juga mencoba bertanya kepada rekan jurnalis lain di Kabupaten lain di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). "Kami juga konfirmasi ke wilayah Bantul dan mendapat info dari rekan-rekan di sana proses pelipatan suara terbuka dan bisa diliput," ungkapnya.

2. KPU Sleman beri klarifikasi

Jurnalis di Sleman Mengaku Dilarang Liput Proses Pelipatan Surat SuaraIlustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)

Saat dikonfirmasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman, Ahmad Baehaqi, mengklarifikasi bahwa untuk awak media terbuka untuk meliput. "Terbuka, monggo (silahkan) kalau akan meliput. Dapat masuk dari pintu timur gudang," jelasnya.

Baehaqi menjelaskan yang dimaksud staf sebenarnya bukan melarang, tapi mengambil gambar dari luar area sortir dan lipat. "Sehingga, antara tenaga sortir lipat dengan yang lain tidak bercampur. Juga memudahkan pengawas dalam mengawasi tenaga sortir lipat. Monggo kalau akan meliput sesuai area yang ditentukan," ungkap Baehaqi.

Baca Juga: Kejati DIY Selidiki 2 Kasus Dugaan Penyalahgunaan TKD di Sleman

3. Bawaslu Sleman akan cek aturan

Jurnalis di Sleman Mengaku Dilarang Liput Proses Pelipatan Surat SuaraKetua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menjelaskan hal tersebut merupakan aturan internal dari KPU Sleman. Meski begitu, pihaknya akan mengecek aturan yang ada.

"Biasanya itu aturan internalnya KPU Sleman. Nanti coba tak lihat aturannya," ujar Arjuna.

Baca Juga: Ribuan Alat Peraga Kampanye di Sleman Langgar Aturan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya