Gubernur DIY Pastikan UMP 2024 Naik, Berapa Jumlahnya?

Hari Kamis (16/11/2023), Sri Sultan bakal gelar rapat

Yogyakarta, IDN Times - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik, Namun Sri Sultan belum bisa menyebutkan berapa angka pasti kenaikan UMP 2024.

"Ya mesti naik (UMP). Naiknya berapa gak tahu (belum ada ketetapan)," ujar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/11/2023).

1. Segera digelar rapat untuk menentukan kenaikan UMP

Gubernur DIY Pastikan UMP 2024 Naik, Berapa Jumlahnya?Ilustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sultan mengungkapkan penentuan UMP tetap mengacu Peraturan Pemerintah (PP) yang baru tentang pengupahan, atau PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. Sultan menyebut segera digelar rapat untuk menentukannya.

"PP sudah ada, nanti rapatnya baru Kamis. Nanti kita lihat saja lah," ungkap Raja Keraton Yogyakarta itu.

2. Menaker pastikan upah naik

Gubernur DIY Pastikan UMP 2024 Naik, Berapa Jumlahnya?Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (dok. Kemnaker)

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023), mengatakan Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, upah minimum dipastikan akan naik. 

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Ida. 

Baca Juga: UMP 2024, Kadin DIY: Hitungan Sesuai Regulasi, Kalau Tidak Kami Tolak

3. Penghitungan UMP 2024

Gubernur DIY Pastikan UMP 2024 Naik, Berapa Jumlahnya?ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan formula upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). 

Indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan. 

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.

Baca Juga: 5 Komunitas Tur Jalan Kaki di Jogja, Cara Seru Tambah Ilmu

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya