CCTV Awasi Pembuang Sampah Sembarangan di Kota Jogja
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memasang CCTV untuk memantau pembuang sampah sembarangan di wilayah Kota Yogyakarta. Pemkot pun siap menindak tegas pelaku.
Langkah yang diambil Pemkot Yogyakarta ini untuk mencegah tumpukan sampah di sepanjang jalan. Pasalnya masih saja ditemui tumpukan sampah di beberapa jalan, meski volumenya telah menurun.
1. Pemkot tindak tegas orang yang buang sampah sembarangan
Pemkot Yogyakarta akan menindak secara hukum mengacu Perda Kota Yogyakarta Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Total ada 31 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), baik secara langsung maupun setelah dilakukan pengamatan menggunakan CCTV.
"Pengamatan lokasi langsung, maupun menggunakan bantuan CCTV. Kami pasang di beberapa tempat, tidak hanya di depo. Beberapa tempat yang jadi langganan tempat membuang sampah, kita pasangi," ujar Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo, di Balai Kota Yogyakarta, Senin (4/9/2023).
2. CCTV bantu memantau orang yang buang sampah sembarangan
Singgih menyebut dari pemantauan CCTV tersebut membantu petugas mengetahui pola waktu saat orang membuang sampah. Bahkan beberapa orang ada yang membuang berulang kali, di tempat yang tidak semestinya.
"Kami bisa mengidentifikasi jam, berapa kali (buang sampah), karena satu orang ada yang 3 kali datang membuang sampah, naik sepeda, sepeda motor. Kami lakukan pencarian," ujar Singgih.
Baca Juga: Tertangkap Buang Sampah Sembarangan, 31 Orang di Jogja akan Disidang
3. Minta masyarakat sadar kelola sampah
Singgih meminta adanya kesadaran masyarakat untuk mengelola sampah dengan baik. Terlebih diungkapkan Singgih saat ini waktu operasional depo di Kota Yogyakarta juga sudah diperpanjang sejak beberapa waktu lalu.
"14 depo masa operasi lebih panjang, dulu jam 06.00–07.00 WIB. Sekarang jam 06.00–13.00 WIB, ini juga melihat kondisinya. Harapannya masyarakat secara mandiri juga memilah, buang situ (depo) residu," ujar Singgih.
Baca Juga: Awas Ancaman Denda Buang Sampah Sembarangan di Jogja hingga Rp50 Juta!