Angka Penjualan Tiket KA Libur Nataru di Bawah 20 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times - PT KAI Daerah Operasi (Daop) Yogyakarta menyebut penjualan tiket Kereta Api untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) masih di bawah angka 20 persen. Tiket Nataru sendiri mulai dijual sejak Senin (7/11/2022).
"Penjualan tiket sendiri untuk angkutan Nataru ini masih di bawah 20 persen untuk tanggal 22-25 Desember ini," kata Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, ditemui di Loco Cafe Yogyakarta, Kamis (10/11/2022).
1. Tiket dapat dibeli dengan berbagai cara
Tiket KA untuk libur Nataru pada periode Kamis (22/11/2022) - Minggu (8/1/2023), dapat dibeli H-45 sebelum keberangkatan. "kita sudah menjual tiket untuk tanggal keberangkatan 25 Desember," kata Franoto.
Tiket KA untuk Nataru ini dapat dibeli melalui aplikasi KAI Access, website kai.id, Contact Center 121, atau loket box, serta seluruh mitra resmi pemesanan tiket KAI lainnya.
2. Sebanyak 10 ribu kursi disediakan
Diketahui PT KAI Daop 6 Yogyakarta menyediakan sebanyak 10 ribu kursi KA reguler setiap harinya. Untuk KA tambahan akan disediakan apabila animo masyarakat tinggi.
"Kalau terjadi lonjakan bukan tidak mungkin PT KAI Daop 6 menambah KA. Kalau masih memungkinkan ya KA reguler. Jika sudah full okupansinya dijalankan KA tambahan," ujarnya.
Baca Juga: Tiket KA Libur Natal dan Tahun Baru dari Jogja Hari Ini Dijual
3. Puncak penjualan tiket H-3
Franoto memprediksi puncak penjualan tiket akan terjadi pada H-3 Natal dan H-3 Tahun Baru. "Untuk libur Natal yang H-3, tahun baru juga H-3," ucap Franoto.
Bagi penumpang kereta, Franoto menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi prokes. Sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib melakukan vaksinasi ketiga atau booster. Sedangkan pelanggan usia 6-17 tahun mendapatkan vaksinasi kedua.
Baca Juga: Kartu Multi Trip (KMT) KA Commuter Bisa Dipakai Bayar Trans Jogja