KA Tertemper Truk di Sedayu, Perjalanan Sejumlah KA Terganggu

Sopir truk diamankan 

Intinya Sih...

  • KA 70 Taksaka tertemper truk di Perlintasan Sebidang, JPL 714, KM 531+000 jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Rewulu
  • Sopir truk tidak mengindahkan sirene kereta api, menyebabkan terganggunya perjalanan kereta api dan kerusakan sarana serta prasarana
  • Kecelakaan ini mengakibatkan keterlambatan perjalanan kereta api dan para penumpang diberikan Service Recovery (SR)

Yogyakarta, IDN TimesPT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menyebut KA 70 Taksaka relasi Stasiun Gambir–Yogyakarta tertemper truk di Perlintasan Sebidang, JPL 714, KM 531+000 jalur hulu antara Stasiun Sentolo-Rewulu, Rabu (25/9/2024), pukul 03.52 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, perjalanan sejumlah kereta api terganggu.
 
“Kejadian bermula ketika sopir truk tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi,” ucap Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, Rabu.

1. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian

KA Tertemper Truk di Sedayu, Perjalanan Sejumlah KA TergangguKA Taksaka jurusan Gambir-Yogyakarta tertemper truk molen di palang pintu Gubug Argosari, Sedayu, Bantul, pada Rabu (25/9/2024). (Dok. Polres Bantul)

Krisbiyantoro mengatakan PT KAI Daop 6 menyesalkan atas kejadian tersebut. Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya perjalanan kereta api, kerusakan pada sarana dan prasarana kereta api serta awak sarana perkeretaapian mengalami cedera. “Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini,” ucap Krisbiyantoro.
 
Krisbiyantoro menyebut dalam penanganan kecelakaan ini, Daop 6 melakukan tindakan cepat. Pihaknya memastikan kondisi penumpang terlebih dahulu dan melakukan evakuasi rangkaian ke stasiun terdekat, agar dampak keterlambatan kereta Taksaka dan kereta lainnya dapat diperkecil dengan memastikan keselamatan terlebih dahulu.
 
“Untuk mengevakuasi rangkaian ke stasiun terdekat agar tidak mengganggu perjalanan KA lainnya dengan didatangkan lokomotif penolong dari depo Yogyakarta dan dari Stasiun Rewulu. Kondisi lokomotif  dan 1 kereta eksekutif mengalami kerusakan. Selain itu prasarana perkeretaapian gardu PJL juga mengalami kerusakan,” kata Krisbiyantoro.

2. Sejumlah perjalanan kereta terganggu

KA Tertemper Truk di Sedayu, Perjalanan Sejumlah KA TergangguKA Taksaka jurusan Gambir-Yogyakarta tertemper truk molen di palang pintu Gubug Argosari, Sedayu, Bantul, pada Rabu (25/9/2024). (Dok. Polres Bantul)

Krisbiyantoro mengungkapkan akibat kejadian tersebut sejumlah perjalanan kereta juga terganggu. “Dengan adanya keterlambatan perjalanan kereta, para penumpang KA diberikan Service Recovery (SR),” kata Krisbiyantoro.
 
Adapun jadwal KA yang terganggu, KA 90 Mataram 15 menit, KA 104 Singasari 24 menit, PLB 136a (Bogowonto) 27 menit. Kemudian KA 581 (KA Bandara YIA) 24 menit, PLB 564a (KA Bandara ke Yogyakarta 41 menit. Plb 701a (KA Bandara ke YIA) 16 menit. “KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Yogyakarta, mengalami keterlambatan 192 menit,” ucap Krisbiyantoro.

Baca Juga: KA Taksaka Tertemper Truk Molen di Perlintasan Sedayu Bantul

3. Masyarakat diimbau lebih waspada

KA Tertemper Truk di Sedayu, Perjalanan Sejumlah KA TergangguManager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Krisbiyantoro menyebut pada tanggal 19 September yang lalu penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang dilakukan serempak oleh jajaran Kepolisian di Jawa dan Sumatra bersama KAI dan stakeholder terkait lainnya. “Ini mestinya bisa membuat para pengguna jalan lebih tertib dalam berlalulintas,” kata Krisbiyantoro.
 
Ia mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine/isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti. “Saya ulang mulai menutup, harus berhenti. Saat ini sopir telah diamankan oleh Polsek Sedayu dan kami KAI akan melanjutkan ke proses hukum,” kata Krisbiyantoro.
 
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Ingat, untuk berhenti sejenak, tengok kiri dan kanan, aman silakan jalan," imbuh Krisbiyantoro.
 
KAI Daop 6 memohon maaf atas kejadian ini dan akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal, sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang.

Baca Juga: 7 Perampok Damkar Godean Ditangkap, 3 Ternyata Petugas Pemadam

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya