Waduh, 2.500 Rokok Ilegal Ditemukan di Sleman
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Sebanyak 2.500 batang rokok ilegal ditemukan di Kabupaten Sleman. Penemuan ini berdasarkan penertiban peredaran Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal di wilayah Kapanewon (Kecamatan) Sleman, Pakem, dan Turi.
1. Ribuan rokok ilegal ditemukan di 4 kios
Penemuan 2.500 batang rokok ilegal didapat dari empat kios yang ada di Sleman. "Dalam penertiban ini berhasil diamankan sebanyak 2.500 batang rokok ilegal dari empat kios yang tidak dilekati pita cukai," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman Sri Madu Rakyanto, Selasa (30/8/2022).
2. Rokok palsu berharga murah
Beberapa rokok yang ditemukan memakai cukai palsu dan berharga murah. "Dalam giat kali ini ditemukan beberapa rokok ilegal yang tidak bercukai dan memakai cukai palsu yang sangat merugikan untuk pemasukan pajak bagi negara," ujarnya.
Ia mengatakan, selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal berpotensi untuk dikonsumsi oleh anak di bawah umur.
"Dengan harga yang murah, anak-anak di bawah umur berpotensi untuk membeli," ucapnya dikutip Antara.
Baca Juga: Suporter Meninggal, Wabup Sleman Minta PSSI Ubah Jadwal Pertandingan
3. Ciri-ciri rokok palsu
Sementara Petugas Pemeriksa dari Bea Cukai Yogyakarta Afif mengatakan peredaran rokok ilegal melanggar Undang Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 terkait barang kena cukai yang disertai ciri-ciri tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai.
"Selain pencegahan BKCHT ilegal, kami juga melakukan sosialisasi kepada retailer untuk tidak menerima tawaran apapun terkait rokok yang tidak dilekati oleh pita cukai dan untuk tembakau iris harus dilekati pita cukai," katanya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Perampok di Rumah Pemain PSS Ze Valente