Sidang Korupsi Proyek Drainase, Haryadi Suyuti Bantah Terima Uang

JCW akan laporkan fakta persidangan ke KPK

Kota Yogyakarta, IDN Times - Buntut dari kasus korupsi proyek drainase di Jalan Soepomo, Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti pada Rabu (26/2) dihadirkan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam persidangan, Haryadi Suyuti membantah telah meminta dan menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai proyek drainase Jalan Soepomo, yaitu sebesar Rp150 juta. 

Haryadi juga menyampaikan klarifikasi yang menyebut istrinya, membawa rekanan untuk mengikuti lelang proyek di Pemerintah Kota Yogyakarta adalah tidak benar.

Baca Juga: Divonis Lebih Ringan, Terdakwa Suap Proyek SAH Masih Pikir-pikir

1. Pengakuan Christina Agustiani, mantan Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta

Sidang Korupsi Proyek Drainase, Haryadi Suyuti Bantah Terima UangIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain Haryadi Suyuti, terdapat saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan. Yaitu, Christina Agustiani, mantan Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta periode 2014-2019 dan Sudjanarko, Ketua DPRD Kota Yogyakarta periode 2014 - 2019.

Dalam persidangan terungkap, Christina Agustiani mengaku pernah menerima uang Rp40 juta dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP), melalui Kabid Binamarga, Umi Akshanti. 

Menurut Christiana, uang tersebut sudah dibagikan ke semua anggota komisi C DPRD Kota Yogyakarta. Saat di persidangan terungkap, Christina menerima Rp8 juta, dan sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dilakukan BAP.

2. Pengakuan mantan Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Sudjanarko

Sidang Korupsi Proyek Drainase, Haryadi Suyuti Bantah Terima UangIlustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara, Sudjanarko mengaku pernah meminta uang sebesar Rp20 juta ke Kabid Sumber Daya Air, Aki Lukman Noor Hakim untuk kepentingan pribadi.

Uang tersebut digunakan untuk mengangsur pinjaman di koperasi. Di persidangan Sudjanarko mengaku, uang sudah dikembalikan kepada KPK. 

3. Jogja Corruoption Watch akan melaporkan fakta persidangan ke KPK

Sidang Korupsi Proyek Drainase, Haryadi Suyuti Bantah Terima UangKoordinator JCW, Baharuddin Kamba. IDN Times/Febriana Sinta

Dalam keterangan tertulisnya, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba, mengatakan dalam penanganan kasus korupsi, pengembalian uang tidak akan  menghapus tindak pidana. 

“Ini tidak hanya persoalan pengembalian uang negara tetapi juga terdapat unsur korupsi perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.”

Menurut Baharuddin, hal tersebut telah diatur pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi,  yang menyebutkan pengembalian uang kerugian negara tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi. “Kasus tetap akan berjalan, tidak dihentikan.”

JCW juga akan membawa sejumlah fakta yang terungkap di pengadilan, untuk diserahkan ke KPK. Harapannya fakta-fakta di persidangan dapat ditindaklanjuti oleh penyidik KPK.

Proyek revitalisasi drainase Jalan Soepomo, dibiayai APBD Kota Yogyakarta 2019 dengan nilai proyek sebesar Rp8,3 miliar.

Dalam kasus tersebut telah ditetapkan tiga orang terdakwa, yaitu seorang kontraktor pemenang proyek dan dua jaksa yaitu Eka Safitra dan Satriawan Sulaksana.

Baca Juga: Sidang Perdana Kasus Korupsi Jaksa di Yogyakarta, JPU Bacakan Dakwaan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya