Parpol di DIY Masih Berpeluang Ganti Dapil Bakal Calon Legislatif

681 nama bacaleg DPRD DIY sudah masuk DCS Pemilu 2024

Yogyakarta, IDN Times - Partai politik masih berpeluang mengganti bakal calon legislatif yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta (KPU DIY) selama pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024, mulai 24 September hingga 3 Oktober 2023.

"Masih bisa diperbaiki atau diubah-ubah oleh parpol selama masa pencermatan itu," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Zainuri Ikhsan, Rabu (20/9/2023).

 

1. Penggantian bacaleg berdasarkan persetujuan pimpinan pusat parpol

Parpol di DIY Masih Berpeluang Ganti Dapil Bakal Calon LegislatifIlustrasi pemilu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ikhsan menambahkan selain bisa mengganti nama bacaleg, masing-masing parpol peserta Pemilu 2024 diperbolehkan menggeser atau mengubah daerah pemilihan (dapil), termasuk mengubah nomor urut bacaleg. “Penggantian bacaleg harus berdasarkan persetujuan dari pimpinan pusat masing-masing parpol,” ucapnya dikutip Antara. 

 

2. Sejumlah parpol sudah konsultasi ke KPU

Parpol di DIY Masih Berpeluang Ganti Dapil Bakal Calon LegislatifLogo KPU (journal.kpu.go.id)

Menurut Ikhsan sudah ada sejumlah parpol yang berkonsultasi ke KPU DIY mengenai mekanisme penggantian, pengunduran diri bacaleg, hingga penambahan gelar bacaleg.

"Masih sebatas konsultasi informal, nanti saat rapat koordinasi dengan parpol akan kami sampaikan," ungkapnya.

Sebanyak 681 nama bakal caleg DPRD DIY yang sebelumnya masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024, kata Ikhsan, telah diumumkan sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023 terdiri atas 393 laki-laki dan 288 perempuan.

 

Baca Juga: [Wansus] Jelang Purna Tugas, Ketua KPU DIY Beberkan Gejolak Pemilu 

3. KPU DIY akan gelar koordinasi dengan KPU RI

Parpol di DIY Masih Berpeluang Ganti Dapil Bakal Calon LegislatifIlustrasi Bendera Partai Politik. (IDN Times/Istimewa)

Ikhsan menambahkan terkait persiapan pencermatan DCT DPRD DIY Pemilu 2024, KPU DIY masih akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU RI untuk memperjelas mekanisme perbaikan data dan identitas bacaleg meliputi nama, hingga penambahan gelar.
Tanggapan atau catatan dari masyarakat selama pengumuman daftar calon sementara (DCS), menurut dia, dapat menjadi objek pencermatan, apalagi jika tanggapan itu mengindikasikan bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS). "Di tingkat DIY tidak ada tanggapan, yang ada tanggapan masyarakat di Kabupaten Sleman dan Kulon Progo," kata dia.

Baca Juga: Mengenal Sumbu Filosofi Yogyakarta, Warisan Dunia UNESCO  

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya