Minggu Depan Vanessa Angel Jalani Sidang Perdana Kasus Psikotropika
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakrta, IDN Times - Artis Vanessa Angel akan menjalani sidang pertama kasus kepemilikan narkoba pada Senin, 31 Agustus 2020 mendatang.
Keterangan Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto, Vanessa akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Majelis hakim yang terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra telah menetapkan sidang perdana pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2020," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto seperti dikutip dari Antara, Selasa (25/8/2020).
1. Vanessa dijerat pasal 114 tentang narkotika
Pemilik nama asli Vanesza Adzania tersebut saat ini telah menyandang status terdakwa dengan dakwaan Primer Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-undang 35/2008 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 juncto pasal 132 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Dakwaan tersebut akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.
Baca Juga: Hamil, Polisi Tetapkan Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota Kasus Narkoba
2. Menjadi tahnan kota
Vanessa Angel saat ini menjadi tahanan kota Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas permintaannya, lantaran baru saja melahirkan dan masih memberikan ASI eksklusif.
Artis kelahiran 21 Desember ini, melahirkan seorang bayi laki-laki yang diberi nama Gala Sky Andriansyah tanggal 14 Juli 2020.
3. Vanessa terdakwa kasus kepemilikan 20 butil pil xanax
Vanessa menjadi terdakwa atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, sebanyak 20 butir pil xanax tanpa resep dokter yang ditemukan di rumahnya pada pertengahan bulan Maret 2020 yang lalu.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil Xanax yang dimiliki Vanessa sudah kadaluwarsa.
Baca Juga: Lahir di Pagi Hari, Anak Vanessa Angel Memakai Bahasa Sansekerta