Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kota

Vanessa terancam hukuman penjara 5 tahun

Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar memastikan artis Vanessa Angel (VA) menjadi tersangka atas kasus narkoba. Hal itu dipastikan, setelah polisi memeriksa keterangan saksi dan Vanessa pada Rabu (8/4) kemarin.

"Dan kami penyidik Satuan Reserse narkoba berkesimpulan terjadi penyalahgunaan narkoba," katanya dalam live streaming Instagram Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (9/4).

1. Vanessa tidak ditahan di rutan

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Vanessa Angel Jadi Tahanan KotaKompol Ronaldo Siregar setelah proses pemeriksaan tambahan Ririn Ekawati di Polres Jakarta Barat. 9 Maret 2020. IDN Times/Nadia Umara

Ronaldo menjelaskan, pihaknya memutuskan tidak menahan Vanessa. Hal ini karena mempertimbangkan wabah virus corona atau COVID-19, serta Vanessa dalam kondisi hamil. Selain itu, Polres Metro Jakarta Barat belum memiliki ruang tahanan (rutan) khusus wanita.

"Sudah diterbitkan surat perintah penahanan, tapi jenis penahanannya penahanan kota. Yang bersangkutan wajib lapor dan gak boleh keluar dari Jakarta," kata Ronaldo.

"Surat penahanan 20 hari.Jika perlu diperpanjang akan diperpanjang," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Vanessa Angel sebagai Tersangka Kasus Narkoba

2. Suami Vanessa, Bibi Ardiansyah akan menjalani rehabilitasi

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kotainstagram.com/vanessaangelofficial

Vanessa dan sang suami, Bibi Ardiansyah sebelumnya ditangkap dengan barang bukti psikotropika berjenis Xanax. Tes urine dari Vanessa dinyatakan negatif. Sedangkan Bibi, positif. Namun, Bibi tidak akan ditahan dan akan menjalani rehabilitasi.

"Statusnya (Bibi) saksi. Karena barang bukti yang digunakan dalam kepemilikan saudari VA (Vanessa)," ujar Kepala Unit (Kanit) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Maulana Mukarom.

3. Vanessa terancam hukuman penjara 5 tahun

Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Vanessa Angel Jadi Tahanan Kotainstagram.com/vanessaangelofficial

Atas perbuatannya, Vanessa disangkakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang (UU) No. 62 Tahun 1997, tentang Psikotropika.

"Ancaman maksimal hukuman penjara lima tahun, dan denda Rp100 juta," jelas Ronaldo.

Polisi sebelumnya menangkap Vanessa, Bibi dan asistennya berinisial CL di kawasan Srengseng Jakarta Barat, Senin (16/3) lalu. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 butir pil psikotropika berjenis Xanax. Kala itu, ketiganya tidak ditahan dan dipulangkan.

Baca Juga: [BREAKING] Suami dan Asisten Vanessa Angel Ikut Ditangkap

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya