Jumlah Laporan Masyarakat Yogyakarta untuk Kasus Narkoba Rendah   

Jumlah wajib lapor pengguna narkoba juga rendah

Kota Yogyakarta, IDN Times - Kesadaran masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dinilai Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) masih rendah untuk melaporkan penggunaan narkoba di wilayahnya. 

"Masih kecil dibandingkan angka prevalensi penggunaan narkoba yang mencapai 2,30 persen penduduk DIY yang mencapai 3.842.932 orang," kata Plt Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP DIY Windy Elfasari dilansir Antara, Senin (30/8/2021).  


 

1. Jumlah wajib lapor pengguna narkoba juga rendah

Jumlah Laporan Masyarakat Yogyakarta untuk Kasus Narkoba Rendah   Ilustrasi Badan Narkotika Nasional (IDN Times/Mardya Shakti)

Windy pun mengungkapkan tingkat pengguna narkoba yang melakukan wajib lapor masih rendah. Hal ini disebabkan mereka mengira akan dilimpahkan pada proses hukum.

"Semua orang yang melaporkan diri mendapatkan rehabilitasi, tidak diproses hukum. Jadi yang ingin rehabiltasi tidak diproses hukum, kecuali yang bersangkutan ini target operasi, misalnya bandar yang berpura-pura," kata Windy.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan gratis dan bebas dari jeratan hukum.

Selain tidak diproses hukum, menurut dia, identitas para pengguna narkoba yang melaporkan diri secara sukarela akan dirahasiakan sehingga tidak perlu khawatir diketahui banyak orang.

Baca Juga: Tak Sampai 24 Jam, Mural 'Dibungkam' di Yogyakarta Dihapus

2. BNNP DIY pesimis angka wajib lapor lampaui tahun 2020

Jumlah Laporan Masyarakat Yogyakarta untuk Kasus Narkoba Rendah   Pixabay.com/rebcenter-moscow

Ia pesimis rehabilitasi pecandu narkoba selama 2021 mampu melampaui tahun lalu yang hingga akhir tahun telah menjangkau 903 orang pengguna.

"Jadi seperti orang berobat pada umumnya. Bahkan belum tentu orang tua boleh tahu, misalnya dia tidak mengizinkan orang tua tahu ya kami tidak akan informasikan ke siapa pun," kata dia.

 

3. Hubungi hotline BNNP DIY

Jumlah Laporan Masyarakat Yogyakarta untuk Kasus Narkoba Rendah   Ilustrasi Hotline. (IDN Times/Aditya Pratama)

Windy meminta para pengguna narkoba, baik yang masih coba-coba maupun yang telah menjadi pecandu secara sukarela melaporkan diri ke seluruh lembaga rehabilitasi di DIY, atau dengan menghubungi nomor kontak pusat layanan BNNP DIY 085200800300.

"Jangan menunggu menjadi pecandu terlebih dahulu, baru minta pertolongan. Semakin ringan maka semakin cepat rehabilitasinya," papar Windy. 

 

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya