Bawaslu Laporkan Dugaan Pelangaran Keterlibatan ASN di Pilkada Sleman

Netralitas ASN menjadi hal wajib saat Pilkada

Intinya Sih...

  • Bawaslu Sleman temukan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemkab Sleman, lapor ke BKN.
  • Dugaan pelanggaran terkait ASN yang membagi-bagikan sabun cuci tangan bergambar bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman.
  • Netralitas ASN wajib di masa Pilkada, tindakan ASN yang tidak netral dapat melanggar aturan.

Sleman, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, menemukan satu kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Bawaslu saat ini meneruskan temuan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berdasarkan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN kini ditangani oleh BKN, tak lagi diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

 

1. Bawaslu laporkan ke BKN

Bawaslu Laporkan Dugaan Pelangaran Keterlibatan ASN di Pilkada SlemanKetua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN sudah diteruskan ke BKN Regional Jawa Tengah - DIY pada Kamis (26/9/2024).

"Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang dilakukan Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sleman dan telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Minggu (29/9/2024). Bawaslu Sleman saat ini telah meneruskan ke Bawaslu DIY pada hari yang sama.

2. Ini dugaan keterlibatan ASN

Bawaslu Laporkan Dugaan Pelangaran Keterlibatan ASN di Pilkada SlemanIlustrasi ASN. (IDN Times/ Riyanto)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Sleman Antonius Hery Purwito mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut terkait tindakan seorang ASN yang membagi-bagikan suvenir berupa sabun cuci tangan kepada ibu-ibu anggota Dasa Wisma Jogokerten, Trimulyo, Sleman pada Kamis (12/9/2024).

"Sabun cuci tangan yang dibagikan ASN dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman itu dilabeli stiker bergambar salah satu bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sleman," katanya dikutip Antara. 

Meski saat kejadian belum ada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Sleman, namun tindakan ASN tersebut telah menyalahi ketentuan terkait netralitas ASN.

"Setelah meminta keterangan dari beberapa ibu-ibu kelompok Dasa Wisma, Panwaslu Kecamatan Sleman pun memutuskan untuk meneruskan perkara ini ke BKN melalui Bawaslu Kabupaten Sleman," katanya.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Sleman Sedot Anggaran Rp87 Miliar, Begini Rinciannya

3. Netralitas ASN menjadi hal wajib saat Pilkada

Bawaslu Laporkan Dugaan Pelangaran Keterlibatan ASN di Pilkada SlemanIlustrasi Pilkada 2024.

Ia mengatakan, netralitas ASN merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh seluruh ASN, terlebih di masa-masa Pemilu atau Pilkada. "Begitu juga kalau ada program, kebijakan yang menggunakan anggaran pemerintah sebaiknya tidak mengundang atau melibatkan paslon karena nanti bisa diduga tidak netral," katanya.

Baca Juga: 2 Saluran Irigasi Utama Ditutup, Ini Dampaknya ke Sleman

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya