Bawaslu DIY Siapkan Aturan Pengawasan Kampanye di Kampus

Pengawasan tergantung skala peserta pemilu

Yogyakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta siapkan aturan pengawasan kampanye politik di kampus.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu DIY Umi Illiyina mengatakan level pengawasan bakal disesuaikan dengan tingkat kerawanan. "Kami akan melihat penyelenggaranya siapa, unsur tokoh yang diundang, dan skalanya," kata Umi, dikutip Antara, Sabtu (9/9/2023). 

 

 

1. Pengawasan tergantung skala peserta pemilu

Bawaslu DIY Siapkan Aturan Pengawasan Kampanye di KampusLogo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Menurut Umi, Bawaslu kabupaten/kota, bakal terlibat aktif mengawasi, termasuk menggali informasi sebelum kegiatan dengan dibantu panitia pengawas di tingkat kecamatan.

"Sebelum hal-hal yang tak diinginkan terjadi harus melakukan pencegahan. Kalau skala nasional, potensi kerawanan tinggi, pasti Bawaslu DIY akan mengeluarkan imbauan dan unsur pimpinan akan turun mengawasi," paparnya. 

 

 

2. Dilarang membawa atribut kampanye

Bawaslu DIY Siapkan Aturan Pengawasan Kampanye di KampusIlustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kampanye di kampus, para peserta pemilu dilarang membawa atribut atau alat peraga kampanye di lingkungan kampus.

"Pembolehan kampanye di kampus ini memang menambah pekerjaan rumah teman-teman dalam melakukan pengawasan," ujarnya. 

 

Baca Juga: Ganjar, Anies, dan Prabowo Akan Dipertemukan di UGM

3. MK merevisi pelaksanaan kampanye

Bawaslu DIY Siapkan Aturan Pengawasan Kampanye di KampusIlustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

MK telah merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang berbunyi bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan; kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Baca Juga: MK Bolehkan Kampanye di Kampus, Begini Respons UMY

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya