MK Bolehkan Kampanye di Kampus, Begini Respons UMY
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Mahkamah Konstitusi memperbolehkan kampanye dilakukan di sekolah dan kampus, meski harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat pendidikan dan tanpa atribut kampanye.
Putusan MK tentang larangan tempat ibadah untuk kampanye dan memperbolehkan kampanye di sekolah dan kampus tertuang dalam Putusan MK No 65/PUU-XXI/2023 dan diketok pada 15 Agustus 2023. Bagaimana tanggapan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) terkait putusan tersebut?
1. Dilarang membawa atribut kampanye
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UMY, Muhammad Faris Al-Fadhat mengatakan UMY terbuka bagi siapa saja termasuk calon legislatif, partai politik hingga capres maupun cawapres saat masa kampanye mendatang.
"Dalam putusan MK kan sudah jelas, ketika masuk kampus tidak boleh membawa atribut kampanye. Selama aturan itu dilaksanakan maka kami terbuka saja," katanya, Kamis (31/8/2023).
2. Ruang bagi mahasiswa untuk berdebat dan mengkritisi
Menurutnya, mahasiswa UMY bakal mempunyai kesempatan untuk berdialog dengan caleg, dan calon pemimpinnya. "Mahasiswa bisa mengkritisi terhadap program yang akan diusung oleh caleg, parpol hingga capres atau cawapres ketika meraka datang ke kampus," terangnya.
Baca Juga: Skripsi Tak Lagi Wajib, UGM Bakal Gelar Rapat Senat Akademik
3. Menguntungkan mahasiswa dapat bertemu langsung
Kedatangan para calon pemimpin, menurutnya justru sangat menguntungkan mahasiswa dengan bertemu langsung. "Jadi komunikasinya dua arah, mahasiswa tidak hanya mendengarkan program yang ditawarkan namun juga bisa mendebat, mengkritisi hingga memberikan masukan," terangnya.
Ditanya soal penggunaan Sportorium UMY sebagai ajang kampanye, pihaknya mengatakan pengelola bangunan bukan wewenang kampus. "Sportorium dikelola oleh PT Umat Mandiri Berkemajuan bukan oleh UMY," ucapnya.
Baca Juga: 5 Hotel Dekat UMY, Cocok buat Menginap bareng Keluarga