Skripsi Tak Lagi Wajib, UGM Bakal Gelar Rapat Senat Akademik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Rektor UGM, Prof. Ova Emilia menyambut kebijakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek RI), Nadiem Anwar Makarim tentang skripsi, tesis, dan disertasi bukan sebagai satu-satunya syarat kelulusan mahasiswa.
Prof. Ova mengatakan pernyataan Nadiem tersebut merupakan kebijakan yang memberi kelonggaran kepada pihak kampus. Hal tersebut dinilai penting, mengingat banyaknya kampus di Indonesia dengan beragam variasi. "Kemendikbud tidak mengatur secara rijid, otonomi dari kampus itu sangat penting, karena melihat kampus itu sangat bervariasi, kita punya lebih dari 4 ribu Perguruan Tinggi di Indonesia, dengan variasi sangat lebar," ujar Prof. Ova, Rabu (30/8/2023).
1. Jika hanya skripsi dimungkinkan ada perjokian
Jika syarat kelulusan di perguruan tinggi dibatasi hanya pembuatan skripsi, tesis, atau disertasi, menurut Ova dimungkinkan terjadi sebuah kecurangan.
"Kalau kita bilang skripsi, karena itu diwajibkan terus ada usaha membuatkan skripsi (joki membuat skripsi), itu kan enggak ada gunanya. Akhirnya itu muncul menjadi formalitas dan bukan sebagai bentuk karya," ujar Ova.
2. Tugas akhir bisa bentuk produk hingga pengabdian ke masyarakat
Prof. Ova melihat kebijakan yang dikeluarkan Nadiem tersebut menjadikan skripsi bukan satu-satunya tugas akhir, namun bisa bervariasi. Variasi tugas akhir tersebut bisa disesuaikan dengan Program Studi (Prodi).
"Bukan terus akhirnya oh terus mengurangi mutu (karena tidak ada skripsi), saya kira bukan gitu. Jadi artinya ini dikembalikan kepada universitas dan kekhasan prodi masing-masing," ujar Prof. Ova.
Nantinya, bentuk tugas akhir tersebut bisa beragam. Bisa bentuk project, produk atau yang lainnya. Bisa juga, berwujud pengabdian mahasiswa kepada masyarakat. Menurutnya hal tersebut akan lebih fleksibel.
"Misalnya pengabdian masyarakat yang luar biasa seperti itu, dan itu sudah cukup untuk diakui sebagai karya dia di masyarakat, why not, gitu loh. Jadi itu bisa menggantikan suatu karya akhir. Daripada boong-boongan, pokoknya harus dalam bentuk tulisan, itu sih," ungkapnya.
Baca Juga: Skripsi-Tesis Tak Lagi Jadi Syarat Lulus Mahasiswa, Ini Aturan Barunya
3. Keputusan diambil dalam rapat senat akademik
Saat disinggung arah UGM untuk menuju kebijakan tersebut, dikatakan Ova nanti akan ada diskusi melalui senat akademik, untuk pengambilan keputusan. Tidak semata-mata keputusan dari eksekutif rektor yang menentukan.
"Transisinya kan dua tahun, jadi nanti pasti akan dibicarakan. Misalnya nanti kita tetap ada skripsi ya gak papa, artinya tidak ada salahnya. Jadi supaya memang ada independensi, kewenangan dari perguruan tinggi untuk lebih fleksibel dan lebih memfokuskan pada mission yang diemban masing-masing perguruan tinggi," ungkap Prof. Ova.
Baca Juga: 10 Jurusan Favorit di UGM, Karier Terjamin