Awasi Politik Uang Elektronik, Bawaslu DIY Gandeng OJK

Layanan jasa uang elektronik tidak kasat mata

Yogyakarta, IDN Times - Politik uang dalam Pemilihan Umum 2024 menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hanya, di era kemajuan teknologi, Bawaslu DIY juga melakukan pengawasan terhadap modus baru praktik politik uang pada Pemilu 2024.

Anggota Bawaslu DIY Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Umi Illiyina, menjelaskan pihaknya mengawasi politik uang melalui layanan jasa uang elektronik.
"Di era saat ini ada potensi praktik politik uang sudah tidak lagi bagi-bagi uang tunai, namun dengan menggunakan jasa uang elektronik," kata Umi Illiyina, Selasa (19/12/2023).

 

1. Bawaslu pantau lalu lintas uang

Awasi Politik Uang Elektronik, Bawaslu DIY Gandeng OJKIlustrasi kampanye politik uang (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Umi, untuk mengawasi modus baru politik uang ini Bawaslu DIY menjalin kerja sama dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), memantau lalu lintas uang elektronik yang mencurigakan.

"Instansi yang berwenang dalam mengawasi lalu lintas uang elektronik ini adalah OJK, hanya saja ini juga tidak mudah, karena yang diawasi OJK tentunya lalu lintas uang yang nilainya besar tentunya," ujarnya dikutip Antara. 

2. OJK sulit awasi lalu lintas uang kecil

Awasi Politik Uang Elektronik, Bawaslu DIY Gandeng OJKIlustrasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan). (IDN Times/Aditya Pratama)

Umi menambahkan OJK akan sulit sekali melakukan pengawasan lalu lintas uang yang nilainya hanya sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu saja. "Karena tentunya lalu lintas dengan nilai uang seperti itu akan banyak sekali, dan cukup sulit untuk mana yang dicurigai termasuk politik uang," ujarnya.

Ia mengatakan sampai saat ini di wilayah DIY maupun Indonesia belum ada temuan terkait dugaan politik uang melalui jasa layanan uang elektronik tersebut. "Namun di luar negeri sudah terjadi, sehingga disini pun juga sangat berpotensi terjadi. Untuk itu kami berusaha melakukan pengawasan di lapangan untuk mencermati berbagai informasi," ucapnya.

Baca Juga: Ribuan Alat Peraga Kampanye di Sleman Langgar Aturan

3. Layanan jasa uang elektronik tidak kasat mata

Awasi Politik Uang Elektronik, Bawaslu DIY Gandeng OJKilustrasi transfer uang (pixabay.com/mohamed_hassan)

Umi menjelaskan dengan menggunakan layanan jasa uang elektronik tersebut, praktik politik uang tidak akan tampak secara kasat mata. Modus seperti itu, katanya tidak akan memancing kecurigaan.

"Politik uang dengan layanan jasa uang elektronik ini cukup sulit untuk dilihat langsung, namun kami tetap akan melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya modus baru ini," ungkapnya.

Baca Juga: Merasa Dirugikan Wasit Asal Jepang, PSS Layangkan Protes Resmi

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya