3 Tempat Wisata Yogyakarta Dibuka, Reservasi Melalui Visiting Jogja

Pengelola tempat wisata akan memeriksa KTP wisatawan

Yogyakarta, IDN Times - Sebanyak tiga tempat wisata di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai hari ini, Senin (13/9/2021) buka dengan sistem uji coba terbatas. Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo mengatakan Tebing Breksi yang berada di wilayah Sleman, Hutan Pinus Mangunan, Bantul dan GL Zoo atau Kebun Binatang Gembira Loka yang terletak di Kota Yogyakarta dapat menerima tamu sesuai ketentuan PPKM level 3. 

1. Surat edaran dari Kemenparekraf sudah diterima Pemda DIY

3 Tempat Wisata Yogyakarta Dibuka, Reservasi Melalui Visiting JogjaKepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Raharjo.(IDN Times/Daruwaskita)

Pembukaan tiga tempat wisata tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekfraf) Nomor SE/8/IL.04.00/DII/2021, tentang panduan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol pada uji coba pembukaan usaha pariwisata taman rekreasi di daerah dengan PPKM level 3 di Provinsi Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Timur.

“Hari ini kita mendapatkan titik terang tentang tiga tempat wisata yang secara terbatas akan melakukan uji coba operasional,” ujar Singgih pada Senin, (13/9/2021). 

2. Semua tempat wisata miliki sertifikat CHSE

3 Tempat Wisata Yogyakarta Dibuka, Reservasi Melalui Visiting JogjaAplikasi Visiting Jogja digunakan untuk reservasi tempat wisata di Yogyakarta. IDN Times/Febriana Sinta

Singgih menyatakan penunjukan tiga tempat wisata tersebut sesuai dengan persyaratan yang diperlukan terutama memiliki terkait sertifikasi Cleanliness, Health, Safety dan Environtment Sustainability (CHSE).

“Semua destinasi wisata tersebut sudah mendapatkan sertifikat CHSE dan barcode PeduliLindungi,” tutur Singgih. 

Pengelola tempat wisata telah menyiapkan screening kesehatan bagi wisatawan dengan aplikasi PeduliLindungi dan reservasi menggunakan aplikasi Visiting Jogja. 

Baca Juga: Watu Lumbung Dinilai Tak Layak, Dispar DIY Ajukan Pinus Sari

3. Pengelola destinasi wisata harus taati aturan Kemenparekraf

3 Tempat Wisata Yogyakarta Dibuka, Reservasi Melalui Visiting JogjaInstagram.com/tebingbreksi_official

Dalam surat edaran yang dibuat Kemenparekraf disebutkan beberapa syarat yang harus dilakukan destinasi wisata selama uji coba pembukaan. Antara lain petugas memeriksa kesesuaian data kependudukan dalam akun PeduliLindungi dengan KTP. Pegawai yang akan memasuki area taman rekreasi melakukan pemeriksaan kesehatan melalui QR Code. Pegawai tidak boleh berkumpul lebih dari lima orang pada saat beristirahat atau pada saat makan. 

Selain itu pengelola taman rekreasi wajib membuat imbauan tentang petunjuk protokol kesehatan dan membuang masker pada tempat sampah infeksius secara tertulis dengan jelas, mudah dibaca dan dimengerti. Jika ditemukan pelanggaran, maka pihak Kemenparekfraf berhak memberikan sanksi. 

Baca Juga: Bikers, Ada Tempat Baru Bersepeda di Kebun Binatang Gembira Loka

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya