2 Lampu Pengatur Lalu Lintas di Kota Yogyakarta Digondol Pencuri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kota Yogyakarta, IDN Times - Pencuri menggasak dua alat pemberi isyarat lalu lintas atau APILL di Kota Yogyakarta. Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Agus Arief menjelaskan lokasi lampu lalu lintas yang hilang berada di simpang empat Wirosaban di sisi selatan bagian kiri dan di sisi barat simpang empat Tungkak berupa warning light yang digunakan untuk memberikan peringatan kepada pengguna jalan agar berhati-hati.
“Kejadian ini kami tengarai terjadi sejak dua hari lalu. Diketahui saat petugas hendak melakukan pengecekan rutin terhadap sarana dan prasarana tersebut,” kata Agus Arief dikutip Antara, Minggu (9/1/2021).
1. Pelaku tidak meninggalkan jejak
Agus menambahkan di lokasi kejadian tidak ada jejak yang ditinggalkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Padahal untuk mengambil peralatan atau tiang lampu bukanlah pekerjaan yang mudah.
“Kami akan coba cek melalui CCTV ATCS untuk di simpang Wirosaban. Tetapi untuk di simpang empat Tungkak belum ada CCTV. Kami masih mencoba melakukan penyelidikan bagaimana oknum tidak bertanggung jawab ini mengambil peralatan-peralatan tersebut,” katanya.
2. Dinas Perhubungan akan lapor polisi
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, kata Agus, akan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum.
Agus memastikan meskipun lampu lalu lintas di simpang Wirosaban hilang, tidak terlalu berpengaruh pada pengaturan arus kendaraan di simpang tersebut. Alasannya, masih ada lampu lalu lintas di sisi lain yang berfungsi normal.
Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memastikan akan melakukan penggantian sesegera mungkin untuk lampu lalu lintas yang hilang sehingga pengaturan di simpang menjadi lebih optimal.
Baca Juga: BMKG Perkirakan Pekan Ini Hujan Lebat akan Terjadi di Yogyakarta
3. Warga diminta ikut memantau alat pengatur lalu lintas
Berdasarkan kejadian itu, Agus berharap masyarakat untuk ikut memantau dan melaporkan apabila ada kejadian yang dinilai mencurigakan di jalan. Laporan bisa disampaikan langsung ke Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dengan menghubungi nomor 0274-410002.
“Kami pastikan seluruh petugas yang melakukan tugas rutin di lapangan selalu mengenakan rompi perhubungan dan membawa tanda pengenal,” katanya.