1.227 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Tugu dan Malioboro   

Jika tak jera, pelanggar wajib bayar Rp100 ribu

Kota Yogyakarta, IDN Times - Selama bulan Agustus dalam operasi penegakan protokol kesehatan di tempat umum yaitu dari Tugu Yogyakarta hingga Titik Nol Kilometer, terjaring sebanyak 1.227  warga dalam razia masker. 

“Ada yang sama sekali tidak membawa masker, ada yang membawa masker tetapi disimpan di kantung celana, atau memakai masker secara tidak benar. Rata-rata memang anak muda,” Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto seperti dikutip Antara, Kamis (10/9/2020). 

1. Sanksi yang diberikan mulai dari menyapu hingga menyemprotkan disinfektan

1.227 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Tugu dan Malioboro   Personel Gabungan Satpol PP Kabupaten Sleman dan Linmas Sleman, Yogyakarta, Ahad (16/8/2020) melakukan operasi dan pembinaan disiplin menggunakan masker di pintu masuk/TPR objek wisata "Lava Tour Merapi" di Kecamatan Cangkringan. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkab Sleman)

Sanksi yang akan diberikan kepada masyarakat yang tidak mengenakan masker adalah melakukan kerja sosial seperti menyapu, menyemprotkan disinfektan di lokasi umum, hingga bentuk kerja sosial lain.

“Tujuannya supaya masyarakat yang melanggar aturan menjadi jera dan memahami bahwa protokol kesehatan tersebut disusun untuk kepentingan mereka, untuk kepentingan bersama sebagai antisipasi penularan COVID-19,” katanya.

Baca Juga: Tidak Memakai Masker, Tiga Pelanggar di Sleman Dihukum Menyanyi 

2. Jika tak jera, pelanggar wajib bayar Rp100 ribu

1.227 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Tugu dan Malioboro   Ilustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Jika sanksi dinilai tidak membuat masyarakat jera maka akan dilanjutkan pemberian sanksi yang dinilai lebih berat yaitu denda sebesar Rp100 ribu bagi setiap pelanggar.

“Formulir untuk sanksi denda sudah kami siapkan,” katanya.

3. Kawasan Tugu dan Malioboro lokasi tempat berkumpul

1.227 Orang Langgar Protokol Kesehatan di Tugu dan Malioboro   (IDN Times/Holy Kartika)

Pemerintah Kota Yogyakarta telah memberlakukan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020. 

Pengawasan terutama dilakukan di kawasan sumbu filosofis Yogyakarta karena dinilai sebagai lokasi rawan terjadi pelanggaran. Yaitu dari kawasan Tugu hingga Titik Nol Kilometer. 

“Di lokasi tersebut kerap digunakan sebagai lokasi berkumpul masyarakat, sehingga potensi pelanggaran protokol kesehatan khususnya penggunaan masker dinilai cukup tinggi."

Baca Juga: Jumlah Kasus Klaster Warung Soto Lamongan di Yogyakarta Jadi 23

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya