Ilustrasi TKP (IDN Times/Mardya Shakti)
Kepada penyidik, Wawan mengaku telah merencanakan aksinya untuk menghabisi nyawa Budi. Alasannya, ia merasa sakit hati korban kerap meledek hubungan asmaranya.
"Motifnya yaitu pelaku merasa sakit hati dan dendam terhadap korban karena sering diejek dan disinggung terkait hubungan dengan seseorang. Sering diejek kalau ada teman perempuan, sering diejek digodain gitu (pelaku) merasa gak suka," beber Andhyka.
Padahal, antara korban dan pelaku sudah saling kenal sejak keduanya duduk di bangku SMP. Namun apa daya, dendam terlanjur membuat Wawan jadi gelap mata.
Sehari sebelum menghabisi nyawa temannya itu, Wawan juga sempat mengajak Sigit untuk mencorat-coret rumah Budi. Akan tetapi rencana itu urung terlaksana sampai insiden tanggal 13 April itu terjadi.
Wawan kini telah resmi berstatus tersangka. Ia dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP. Ancaman maksimalnya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun bui.