Ini Tarif Parkir di Objek Wisata di Gunungkidul saat Nataru

Pengelola parkir naikkan harga karcis parkir segera lapor

Gunungkidul, IDN Times - ‎Wisatawan yang akan berkunjung ke destinasi wisata di Gunungkidul diminta untuk waspada terhadap oknum juru parkir (jukir) nakal yang menaikkan tarif parkir seenaknya. Dinas Perhubungan Gunungkidul pun menegaskan tarif parkir yang berlaku di objek wisata agar tidak ada yang menjadi korban aksi 'nuthuk' oknum jukir nakal.

1. Tarif parkir di objek wisata Gunungkidul‎

Ini Tarif Parkir di Objek Wisata di Gunungkidul saat NataruIlustrasi parkir liar kendaraan (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum dan Perparkiran Dinas Perhubungan Gunungkidul, Eli Siswanta, mengatakan sesuai dengan Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2011 terkait retribusi tempat khusus tarif parkir di objek wisata besarannya telah ditentukan.

"Untuk sepeda Rp1.000, sepeda motor Rp3 ribu, sepeda motor roda tiga Rp5 ribu, minibus, truk, pikap, sedan dan jip Rp5 ribu. Sedangkan untuk bus kecil, mobil box roda empat dan truk roda empat Rp8 ribu," katanya, Rabu (21/12/2022).

Sementara untuk bus sedang, mobil box roda enam dan truk roda enam Rp10 ribu. Besaran tarif tersebut juga sudah disosialisasikan dan diketahui oleh pengelola parkir.

"Jadi setiap kawasan wisata mengelola parkir sendiri-sendiri dengan tarif sesuai aturan yang ada," ucap Eli.

Baca Juga: Rambu Peringatan Larangan Mandi di Pantai Gunungkidul Mulai Dipasang 

2. Pengguna parkir jangan tinggalkan barang berharga di kendaraan

Ini Tarif Parkir di Objek Wisata di Gunungkidul saat NataruIlustrasi tukang parkir. nu.or.id

Eli menambahkan, setelah memarkirkan kendaraan bermotornya pemilik atau wisatawan berhak mendapatkan karcis parkir dan mendapatkan pelayanan serta rasa aman hingga mendapatkan informasi pelayanan parkir.

"Jadi jangan sampai pengguna parkir meninggalkan barang berharga dan karcis parkir di kendaraan," ucapnya.

3. Tarif parkir di atas ketentuan segera dilaporkan

Ini Tarif Parkir di Objek Wisata di Gunungkidul saat NataruIlustrasi wisatawan di Pantai Drini (instagram.com/Tentu_ratnaningsih)

Pihaknya menghimbau kepada wisatawan yang mendapati penarikan karcis parkir tidak sesuai dengan aturan yang ada untuk segera melapor ke petugas di lapangan yang ada atau ke Dinas Perhubungan Gunungkidul.

"Setiap laporan pasti akan segera kita tindak lanjut dan pengelola parkir akan kita tindak sesuai aturan yang ada," ungkap Eli.

Kepala Dinas Perhubungan Gunungkidul, Rakhmadian Widayanto, mengatakan pengguna jasa parkir bisa melihat besaran tarif parkir sebab nilainya sudah tercantum dalam karcis parkir.

"Kalau tidak sesuai dengan tarif parkir bahkan dinaikkan sepihak mohon segera dilaporkan ke kami," katanya.‎

Baca Juga: Libur Nataru, Dispar Targetkan 148 Ribu Wisatawan Main ke Gunungkidul

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya