Tak Netral Dalam Tahapan Pilkada, Kepala Desa Bisa Dipidana

Bawaslu kirim surat himbauan kepada kepala desa di Bantul

Bantul, IDN Times - Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 9 Tahun 2019, bulan Oktober 2019 sudah memasuki tahapan Pilkada serentak 2020.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap jalannya Pilkada mengambil langkah dini terutama terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa.

1. Netralitas ASN, Kepala Desa dan perangkat desa sudah diatur dalam UU‎

Tak Netral Dalam Tahapan Pilkada, Kepala Desa Bisa DipidanaANTARA FOTO/Akbar Aprilio

Ketua Bawaslu Bantul, Herlina mengatakan pengawasan Bawaslu menggunakan landasan hukum UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU No 5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN dan UU No 6 tahun 2014 tentang desa. Karena itu, Bawaslu membuat surat imbauan kepada bupati, kepala desa dan perangkat desa di 75 desa di Bantul.

"Jadi ini (surat himbauan) dari sisi pencegahan dan bilamana dalam suatu tahapan tersebut ada yang menyalahgunakan netralitas maka akan ada proses tersendiri. Dalam UU No 6 Tahun 2014 sudah jelas kepala desa tidak bisa menggunakan kewenangannya untuk memenangkan salah satu pasangan calon atau kelompok tertentu," katanya ketika dihubungi IDN Times, Sabtu (12/10).

Baca Juga: Calon Independen yang Maju Pilkada Bantul Perlu 53 Ribu Fotokopi KTP

2. Kepala desa dan perangkat desa yang tak netral bisa dijerat pasal pidana‎

Tak Netral Dalam Tahapan Pilkada, Kepala Desa Bisa Dipidanapixabay.com/ichigo121212

Dalam UU No 10 Tahun 2016 juga diatur terkait yang salah satu subjeknya kepala desa dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan salah pasangan calon.

"Untuk sanksi bagi kepala desa yang tidak netral maka sesuai UU No 6 Tahun 2016 ada ancaman pidana. Namun jika persyaratan formil tidak terpenuhi maka tidak bisa menggunakan UU No 6 tahun 2016 namun Bawaslu hanya bisa merekomendasikan kepada bupati untuk mengambil tindakan," ujarnya.

3. Bawaslu keluarkan surat imbauan netralitas kepada 75 kepala desa di Bantul‎

Tak Netral Dalam Tahapan Pilkada, Kepala Desa Bisa DipidanaIDN Times/Istimewa

Herlina mengatakan dengan adanya surat imbauan dari Bawaslu yang ditujukan kepada desa dan perangkat desa maka bisa sedini mungkin dicegah adanya tindakan yang tidak netral.

"Saya berharap surat imbauan tersebut sudah dipahami oleh subjek hukum, dalam hal ini kepala desa dan perangkat desa, sehingga bisa dicegah agar tidak ada pelanggaran netralitas di Kabupaten Bantul," jelasnya.

"Hari Senin lusa semua surat imbauan sudah akan sampai dan diterima oleh seluruh desa di Kabupaten Bantul," tambahnya lagi.

4. Bawaslu jamin identitas pelapor pelanggaran akan dirahasiakan‎

Tak Netral Dalam Tahapan Pilkada, Kepala Desa Bisa DipidanaIDN Times/Debbie Sutrisno

Ditanya tentang adanya dugaan adanya kepala desa yang mencoba mengumpulkan KTP yang diduga kuat untuk membantu calon perseorangan maju dalam Pilkada Bantul, Herlina mengaku sejauh ini belum ada indikasi.

Namun demikian, pihaknya tetap akan mencari informasi. Bawaslu juga sangat terbuka bagi masyarakat yang hendak melaporkan informasi bila ada kepala desa yang diduga tidak netral.

"Kita akan pastikan masyarakat yang akan memberikan informasi, identitasnya akan kita rahasiakan," tuturnya.‎

Baca Juga: Untuk Undian Kios, Warga Pantai Samas Diminta Kumpulkan Foto Kopi KTP 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya