Tahun Baru Ingin ke Parangtritis, Nopol Kendaraanmu harus Ganjil!  

Pemberlakuan ganjil genap tidak berlaku untuk angkutan umum‎

Bantul, IDN Times - ‎Polres Bantul memberlakukan aturan ganjil dan genap saat perayaan tahun baru menuju Pantai Parangtritis. Jalan menuju tempat wisata pantai ini hanya dapat dilalui oleh kendaraan pribadi dengan pelat nomor ganjil. 

Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan pada malam pergantian tahun baru dipastikan tidak diberlakukan penyekatan kendaraan, namun semua kendaraan bermotor yang akan masuk ke Pantai Parangtritis dengan nomor polisi ganjil karena disesuaikan dengan tanggal 31. 

"Biar tidak kaget, kendaraan bermotor yang boleh masuk ke objek wisata Pantai Parangtritis adalah kendaraan dengan nomor pelat polisi ganjil,"ujarnya, Selasa (21/12/2021).

 

1. Kendaraan pelat nomor polisi genap bisa mengunjungi Pantai Samas dan sekitarnya

Tahun Baru Ingin ke Parangtritis, Nopol Kendaraanmu harus Ganjil!  Pantai Samas. IDN Times/Daruwaskita

Bagi kendaraan pelat nomor genap dapat menghabiskan malam tahun baru di Pantai Samas hingga Baru. "Kami akan tempatkan petugas di beberapa simpang empat atau simpang tiga di jalan Parangtritis, untuk memberitahu pengunjung bahwa kendaraan bermotor yang boleh masuk ke Pantai Parangtritis dengan pelat nomor polisi ganjil," ungkapnya.

Selain Pantai Samas dan Baru, objek wisata Mangunan juga terbuka untuk semua kendaraan dengan pelat nomor polisi ganjil dan genap.

2. Jika terjadi kemacetan di tempat pembayaran retribusi, wisatawan tak perlu bayar retribusi

Tahun Baru Ingin ke Parangtritis, Nopol Kendaraanmu harus Ganjil!  Tak ada aktivitas penyekatan di TPR Pantai Parangtritis. (IDN Times/Daruwaskita)

Petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata nantinya akan berjaga di tempat pembayaran retribusi (TPR) induk Pantai Parangtritis untuk memutar balik kendaraan bermotor pelat nomor polisi genap. Jika terjadi antrean panjang, akan diberlakukan tanpa membayar retribusi masuk pantai. 

"Jika terjadi kemacetan di TPR induk, maka semua wisatawan diloloskan tanpa membayar retribusi masuk pantai," terangnya.

Baca Juga: 8 Wisata Pantai Menarik di Bantul, Pernah Main ke Sini?   

3. Pemberlakuan ganjil genap tidak berlaku untuk angkutan umum‎

Tahun Baru Ingin ke Parangtritis, Nopol Kendaraanmu harus Ganjil!  Kepala Dishub Bantul, Aris Suhariyanta. IDN Times/Daruwaskita

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Aris Suharyanta mengatakan pemberlakuan sistem ganjil dan genap, hanya dilakukan saat tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022. 

"Kebijakan ganjil genap hanya berlaku untuk kendaraan roda dua maupun mobil pribadi. Sedangkan untuk angkutan umum tidak diterapkan aturan ganjil genap," ungkapnya.‎

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya