Taat Konstitusi, Warga Bandut Lor Izinkan Pendeta Sitorus Gelar Ibadah

Warga memilih menunggu hasil telaah IMB tempat ibadah‎

Bantul, IDN Times - Rencana Pendeta Tigor Yunus Sitorus untuk menggelar ibadah di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Imanuel Sedayu, Kabupaten Bantul pada Minggu (14/7) akhirnya menemui titik terang.

Dalam mediasi yang berlangsung di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bantul pada Jumat (12/7), dicapai kesepakatan bahwa warga RT 34 Dusun Bandut Lor tak lagi melarang adanya kegiatan ibadat yang dilakukan oleh Pendeta Sitorus bersama jemaat di GPdI.

Mediasi tersebut dihadiri oleh Kasat Pol PP, Kemenag Bantul, Kesbangpol, Muspika Kecamatan Sedayu, tokoh masyarakat Dusun Bandut Lor, dan Kepala Desa Argorejo.

1. Warga Bandut Lor memahami kebebasan menjalankan ibadah sesuai agama yang dianutnya‎

Taat Konstitusi, Warga Bandut Lor Izinkan Pendeta Sitorus Gelar IbadahIDN Times/Daruwaskita

Kepala Satpol PP Pemkab Bantul, Yulius Suharta mengatakan masing-masing pihak (warga RT 34 Dusun Bandut Lor dan Pendeta Sitorus) diharapkan untuk mengutamakan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat sekitar.

"Kita juga menyampaikan kepada masyarakat (masyarakat RT 34 Dusun Bandut Lor) bahwa menjalankan ibadah itu merupakan hak bagi setiap warga negara yang dilindungi oleh negara. Sehingga masyarakat dapat memahami itu bagian dari hak asasi selama agama yang dianut itu diakui oleh negara," katanya saat dihubungi IDN Times, Sabtu (13/7).

"Masyarakat juga memahami sehingga tetap akan menjaga jika nantinya ibadah akan dilakukan yang ada di Gereja Pantekosta dilaksanakan," ucapnya lagi.

Baca Juga: Gereja di Bantul Ditolak Warga, Proses Mediasi Temui Jalan Buntu

2. Kepala Dusun dan Desa menginisiasi agar warga tak melarang pelaksanaan ibadah oleh jemaat GPdI

Taat Konstitusi, Warga Bandut Lor Izinkan Pendeta Sitorus Gelar IbadahIDN Times/Daruwaskita

Bahkan, kata Yulius, Kepala Dusun dan Kepala Desa Argorejo siap melakukan inisiasi kepada warga masyarakat di sekitar Gereja Pantekosta untuk tetap memberikan kesempatan bagi jemaat GPdI menjalankan ibadah sebagai bagian hak asasi warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 dan dilindungi oleh negara.

"Jadi untuk pelaksanaan ibadah pada Minggu (14/7) besok tetap dilaksanakan, namun Pak Dukuh dan Pak Lurah minta ada pantauan dari aparat keamanan," ucapnya.

3. Aparat keamanan siap memantau pelaksanaan ibadah

Taat Konstitusi, Warga Bandut Lor Izinkan Pendeta Sitorus Gelar IbadahIDN Times/Daruwaskita

Atas permintaan tersebut Satpol PP siap menurunkan personelnya bersama dengan aparat kepolisian dan TNI sesuai kebutuhan.

"Ya kita turunkan personel sesuai dengan kondisi di lapangan dan kita hanya memantau saja karena warga masyarakat tak lagi mempermasalahkan rencana digelarnya ibadah oleh Pendeta Sitorus," katanya.

4. Warga sabar menunggu telaah IMB tempat ibadah yang dikantongi Pendeta Sitorus‎

Taat Konstitusi, Warga Bandut Lor Izinkan Pendeta Sitorus Gelar IbadahIDN Times/Daruwaskita

Terkait dengan IMB tempat ibadah yang dipermasalah oleh warga, Julius mengatakan tentunya hal tersebut akan ditelaah oleh lembaga terkait seperti lembaga perizinan apakah itu sesuai dengan mekanisme yang ada atau tidak.

"Kalau kami dari Satpol PP hanya dari sisi keamanan dan ketertiban masyarakat saja dan bukan kewenangan saya untuk berbicara tentang IMB tempat ibadah. Namun terkait dengan IMB yang dimasalahkan maka warga sabar untuk menunggu hasil telaah dari instansi terkait," ucapnya.‎

Sebelumnya, gereja tersebut mendapatkan penolakan dari warga RT 34 Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul. Warga RT 34 menganggap keberadaan rumah ibadah tersebut mengingkari kesepakatan dengan warga yang dibuat tahun 2003 silam.

Baca Juga: Sudah Mengantongi IMB, Keberadaan Gereja di Bantul Ditolak Warga

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya