Sopir Ojek Online di Bantul Bawa Lari iPhone 11 dan 13 Pro  

iPhone 13 Pro dijual seharga Rp3,9 juta

Bantul, IDN Times - ‎Polisi Polsek Sewon menangkap Aan Andrianto, warga Kalurahan Donotirto, Kapanewon Kretek, Bantul yang berprofesi sebagai ojek online (ojol). Laki-laki berusia 31 tahun ini membawa lari dua unit gawai iPhone 11 dan 13 pro. Jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp24 juta.

1. Korban memesan jasa ojol untuk mengirimkan 2 iPhone‎

Sopir Ojek Online di Bantul Bawa Lari iPhone 11 dan 13 Pro  Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry. (Dok. Polres Bantul)

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jefrry mengatakan kasus berawal saat korban pada Minggu (10/9/2023) pukul 12.00 WIB, bermaksud mengirimkan dua iPhone melalui jasa ojol dengan tujuan Jalan Poncowinatan, Kota Yogyakarta.

"Setelah pukul 15.00 WIB, barang tersebut belum sampai ke tujuan. Korban kemudian mengonfirmasi kepada Andi Frimanto sebagai penerima, namun menyatakan belum menerima ponsel yang dikirim oleh jasa ojek online. Merasa ditipu oleh ojol, korban langsung melapo ke Mapolsek Sewon.," ungkapnya, Jumat (15/9/2023).

 

2. Penyidik mengetahui keberadaan iPhone berada di wilayah Kretek

Sopir Ojek Online di Bantul Bawa Lari iPhone 11 dan 13 Pro  Ilustrasi Maling (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sewon menyelidiki dan memintai keterangan sejumlah saksi. Jeffry mengatakan Polisi mendapatkan informasi dua iPhone masih berada di wilayah Kretek. 

"Penyidik kemudian menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terlapor bersama barang bukti satu unit iPhone seri 11," ungkapnya.

 

 

Baca Juga: Buru Pelaku Pembuang Bayi di Sungai, Polisi Periksa CCTV

3. iPhone 13 pro dijual Rp3,9 juta‎

Sopir Ojek Online di Bantul Bawa Lari iPhone 11 dan 13 Pro  ilustrasi iPhone (pexels.com/Rifqi Ramadhan)

Penyidik mengembangkan pencarian dengan mencari satu unit iPhone 13 pro yang dijual kepada AH, warga Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon. 

"Benar saja ternyata satu unit iPhone seri 13 pro telah dibeli oleh AH senilai Rp3,9 juta. Selanjutnya penyidik menyita dari tangan AH untuk barang bukti. Sementara untuk AH sementara masih menjadi saksi," ungkapnya.

Baca Juga: 5 Restoran Keluarga di Bantul Bernuansa Alam, Bikin Betah!

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya