Polres Bantul Kembali Sita Puluhan Botol Miras saat Razia

Petugas juga mengamankan catatan togel dan uang Rp 191 ribu

Bantul, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menggelar kegiatan razia di sejumlah tempat yang disinyalir menjual minuman keras dan dijadikan lokasi judi. Dari kegiatan cipta kondisi tersebut, petugas berhasil mengamankan minuman keras berbagai jenis. 

1. Amankan barang bukti miras dan judi togel

Polres Bantul Kembali Sita Puluhan Botol Miras saat RaziaKasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry.(Dok.Polres Kulon Progo)

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, operasi yang digelar merupakan tindak lanjut dari peristiwa tiga warga jetis yang meninggal karena miras oplosan.

Dari kegiatan yang menyasar di pertokoan dan pemukiman warga di Melikan Kidul Kapanewon Bantul, yang diduga digunakan untuk menjual miras dan judi togel, pada Jumat malam (21/10/2022), petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 botol air mineral 600 ml berisikan oplosan miras. Juga diamankan buku catatan judi togel dan uang senilai Rp191 ribu.

Sementara dari wilayah Polsek Jetis, pada waktu yang sama, petugas melakukan razia dengan sasaran anak muda yang sedang nongkrong dan pemukiman warga di sekitar Stadion Sultan Agung yang diduga digunakan untuk transaksi miras.

"Dari razia ini berhasil ditemukan 5 botol miras yang terdiri dari 4 botol miras oplosan, dan 1 botol Anggur Merah," ungkap Iptu I Nengah Jeffry, Minggu (23/10/2022).

Baca Juga: Polisi Bubarkan Pesta Miras di Jembatan Srandakan Bantul 

2. Target utama razia miras adalah miras oplosan

Polres Bantul Kembali Sita Puluhan Botol Miras saat RaziaPolisi amankan barang bukti botol miras oplosan. (Dok. Polres Bantul)

Sedangkan dari kegiatan razia yang digelar di wilayah Polsek Srandakan, pada Sabtu malam (22/10/2022), tepatnya di rumah saudara AW di Mangiran, Trimurti, Srandakan, Bantul, petugas berhasil mengamankan 15 tutup botol warna kuning minuman beralkohol jenis AL.

Untuk razia miras di wilayah hukum Polsek Kasihan, pada waktu yang hampir bersamaan, razia menyasar pertokoan dan rumah rumah yg diduga digunakan menjual miras di wilayah Kasihan dengan hasil 10 plastik ukuran 1 liter jenis ciu.

"Hampir sepekan razia miras oplosan oleh Polres Bantul, masih ditemukan puluhan miras tiap malam. Kami targetkan miras oplosan, karena di dalamnya tidak diketahui bahan apa yang ada dalam minuman tersebut," tandas Jeffry.

3. Ancaman pidana yang bakal menjerat penjual miras oplosan

Polres Bantul Kembali Sita Puluhan Botol Miras saat RaziaBarang bukti miras oplosan yang diamankan polisi. (Dok. Polres Bantul)

Jeffry menjelaskan, para pelaku tindak pidana miras, terancam UU Pangan, Pasal 137 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 Miliar. Atau pasal 138 dengan ancaman hukuman dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Selain itu juga bisa dikenakan Pasal 146  ayat (1) huruf b, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp20 Miliar.

Jeffry menambahkan, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama paling lama lima belas tahun atau penjara seumur hidup jika menyebabkan orang meninggal dunia. Kalau ada orang mati lantaran perbuatan itu, pelaku dapat dihukum penjara seumur hidup atau dipenjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

"Pelaku juga dapat dikenakan KUHP Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Pesta Miras Oplosan, 3 Warga Bantul Meninggal Dunia‎

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya