Polisi Tetapkan Anak di Bawah Umur Pelaku Tabrakan Maut 

Proses hukum akan mengikuti sistem peradilan anak

Bantul, IDN Times - Polisi akhirnya menetapkan seorang anak di bawah umur sebagai pelaku tabrakan maut yang mengakibatkan seorang pengendara motor tewas. 

Dari hasil gelar perkara, Satlantas Polres Bantul menetapkan seorang anak dengan inisial EHS yang baru berusia 14 tahun sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas pada Rabu petang (27/1/2021) di Simpang Empat Ringroad Selatan Blok 0, Jalan Majapahit, Kapanewon Banguntapan. 

 

1. Polisi tetapkan EHS sopir di bawah umur sebagai tersangka

Polisi Tetapkan Anak di Bawah Umur Pelaku Tabrakan Maut Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Kanit Laka, Polres Bantul, Iptu Maryana menjelaskan penetapan EHS sebagai tersangka sudah memenuhi unsur kelalaian dan kasusnya ditingkatkan ke penyidikan. 

"Karena sudah memenuhi unsur kelalaian maka kasus kita tingkatkan ke penyidikan dan EHS ditetapkan sebagai tersangka," kata Kanit Laka, Polres Bantul, Iptu Maryana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (31/1/2021).

 

Baca Juga: Fakta Kasus Pengemudi 14 Tahun Tabrak Pemotor, Gantikan Ayah Menyetir

2. EHS akan dijerat dengan Pasal 310, ayat 4 dan 2 UU Nomor 22 Tahun 2009

Polisi Tetapkan Anak di Bawah Umur Pelaku Tabrakan Maut Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Maryana, EHS akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan 2, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut EHS bisa dijerat dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun atau denda Rp12 juta.

EHS yang masih di bawah umur dan masuk usia anak penanganannya harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak sehingga dalam proses pemeriksaan akan melibatkan banyak pihak.

"EHS akan kita agendakan diperiksa pada hari Selasa (2/2/2021) lusa dengan pendampingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas), Lembaga Perlindungan Anak dan keluarga dari tersangka," ujarnya.

 

3. Mobil Kia Picanto menabrak sejumlah motor di perhentian lalu lintas

Polisi Tetapkan Anak di Bawah Umur Pelaku Tabrakan Maut Barang bukti sepeda motor yang ditabrak mobil yang dikemudikan anak dibawah umur. IDN Times/Istimewa

Diberitakan sebelumnya kecelakaan lalu lintas terjadi di Simpang Empat Ringroad Selatan Blok O, Banguntapan Kabupaten Bantul pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Kronologi peristiwa tabrakan yang dipaparkan Kapolsek Banguntapan, Kompol Zainal Suprianto, dari arah utara menuju selatan melaju mobil KIA Picanto yang dikemudikan EHS mendekati rombongan sepeda motor yang berhenti di traffic light. Pengemudi mobil Picanto tak bisa mengusai mobil dan akhirnya menabrak enam sepeda motor yang berhenti dan mengakibatkan satu warga Nologaten, Sleman maninggal dunia. 

Baca Juga: Pengemudi di Bawah Umur Tabrak Enam Sepeda Motor, Satu Tewas

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya