Polisi Tangkap Bandar Narkoba Dengan Barang Bukti 1,1 Kilogram Sabu 

Tersangka terancam hukuman mati

Bantul, IDN Times - ‎Ja‎jaran Satresnarkoba Polres Bantul menangkap bandar narkoba, Samudra Wahyu Herlangga alis AGA (29), warga Kadipaten, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta.

Pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1.138,5 gram, tembakau gorila 25,68 gram, ganja 25,58 gram, riklona 15 tablet dan obat daftar G sebanyak 1.000 butir.

Baca Juga: Kumpulan Video Erupsi Merapi, Hujan Pasir Terjadi di Boyolali 

1. Tersangka ditangkap saat akan masuk ke dalam kos-kosan di Panggungharjo‎

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Dengan Barang Bukti 1,1 Kilogram Sabu AGA (kaos oranye) tersangka bandar narkoba dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram sabu-sabu. IDN Times/Daruwaskita

Kapolres Bantul, AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengklaim pengungkapan kasus narkotika dan psikotropika itu sebagai barang bukti terbesar di Yogyakarta. Pengungkapkan berawal ketika pada hari Minggu (1/3) sekitar pukul 14.00 WIB jajaran Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan di salah satu kos-kosan di Krapyak Wetan RT 18, Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul sering dipakai untuk penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya pada hari Senin (2/3), petugas melakukan penyelidikan di tempat yang dimaksud. Polisi mencurigai seorang yang memakai mobil warna putih yang berhenti di depan kos-kosan. Kemudian petugas mendekati dan menangkap seseorang yang turun dari mobil yang mengaku bernama AGA.

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan 1 plastik klip yang berisi serbuk putih yang diduga sabu-sabu," ujarnya di Mapolres Bantul, Selasa (3/2).

2. Saat digeledah ditemukan sabu-sabu lebih dari 1 kilogram, ganja, tembakau gorila hingga bong‎

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Dengan Barang Bukti 1,1 Kilogram Sabu Barang bukti narkoba dan psikotropika yang diamankan dari kos milik AGA. IDN Times/Daruwaskita

Petugas kemudian menggeledah kos-kosan milik AGA dan ditemukan barang bukti. Sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan seperti paket kristal diduga jenis sabu-sabu, 2 plastik klip berisi irisan daun yang diduga mengandung narkotika, 15 tablet pil riklona serta 3 buah alat hisab sabu atau bong yang semuanya disembunyikan tersangka di almari.

"Setelah dilakukan interograsi tersangka mengaku barang bukti tersebut milik tersangka yang diperoleh dari seseorang yang kini masih menjadi DPO," ungkapnya.

3. Polisi tembak tersangka karena mencoba melarikan diri

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Dengan Barang Bukti 1,1 Kilogram Sabu AGA ditembak bagian kaki kanan karena mencoba melarikan diri saat proses penggadan di kos milik AGA. IDN Times/Daruwaskita

Pada saat penggeledahan tersangka mencoba melarikan diri, sehingga polisi harus melakukan tindakan terukur.

"Petugas memberikan tembakan ke kaki kanan tersangka yang mencoba melarikan diri," katanya.

4. Tersangka terancam hukuman mati.‎

Polisi Tangkap Bandar Narkoba Dengan Barang Bukti 1,1 Kilogram Sabu Tersangka AGA tertunduk usai mendengar ancaman hukuman hingga hukuman mati. IDN Times/Daruwaskita

Tersangka yang merupakan residivis narkoba bisa dikategorikan sebagai pengedar dan bandar mengingat barang bukti yang diamankan sangat besar. Jika dirupiahkan barang bukti itu bisa mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan Narkotika dan Penyalahgunaan Psikotropika sebagai mana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

"Tersangka terancam hukuman minimal paling singkat dan maksimal hukuman mati serta denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar," katanya.‎

Baca Juga: Usai Erupsi, Seperti apa Aktivitas Wisata Jip Merapi?

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya