Perayaan Natal di Gereja, Jemaat Harus Pakai Masker dan Face Shield
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Jemaat gereja di Bantul yang akan merayakan ibadah Natal diminta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat karena masa pandemik masih belum selesai. Imbauan itu dikeluarkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Bantul menjelang perayaan Natal 2020,
"Perayaan ibadah atau misa Natal di Gereja harus mengikuti protokol kesehatan dan aturan dari pemerintah," kata Penyuluh Agama Kristen pada Kantor Kemenag Bantul, Suyanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (15/12/2020).
1. Cegah kerumunan jemaat, ibadah Natal bisa dilakukan beberapa kali
Suyanto menambahkan seluruh gereja di Bantul sudah paham dengan kondisi pandemik sehingga ibadah Natal bisa dilakukan beberapa kali. Dengan penyelenggaraan ibadah Natal beberapa kali kerumunan jemaat saat mengikuti ibadah Natal bisa dihindarkan. "Harapannya ketika ibadah dilakukan beberapa kali maka akan ada jarak antar umat dalam menjalankan ibadah," katanya.
Menurut Suyanto tidak ada batas jumlah jemaat yang akan hadir dalam ibadah Natal karena kapasitas gereja berbeda-beda. Suyanto menyatakan anak-anak dan lansia bisa mengikuti ibadah Natal melalui daring, atau live streaming. "Banyak gereja yang menyediakan fasilitas live streaming jika jemaat akan mengikuti ibadah Natal dari rumah saja," jelasnya.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Buah untuk Parsel Natal, Sehat dan Tampak Cantik
2. Pengelola gereja diminta mengingatkan jemaat untuk membawa masker, face shield hingga hand sanitizer
Berdasarkan data Kemenag Bantul jumlah gereja Kristen di Bantul ada 40 gereja, sedangkan gereja Katolik sebanyak 21 gereja.
"Pihak gereja yang akan menggelar ibadah Natal juga sudah mengingatkan umatnya agar membawa face shield, masker, hand sanitizer, menjaga jarak dan pihak gereja juga menyediakan tempat cuci tangan," katanya.
3. Jemaat yang mengikuti ibadah jumlahnya 50 persen dari kapasitas gereja
Sementara Kepala Kantor Kemenag Bantul, Aidi Johansyah mengatakan Kemenag sudah mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur perayaan Natal di masa pandemik dan berharap pengelola gereja mengaplikasikan surat edaran tersebut.
"Ya semoga perayaan Natal tahun ini berjalan dengan lancar dan khidmat," katanya.
Kementerian Agama sudah mengeluarkan SE Nomor 23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19. Terdapat beberapa poin dalam SE yang ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi tersebut, di antaranya ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga.
Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah di rumah ibadah juga dipersiapakan ibadah secara daring, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.
Baca Juga: Dirayakan dengan Meriah, 10 Tradisi Natal Paling Unik di Dunia