Nikah Tak Punya Uang, Pencuri Ganjal ATM Beraksi di Bantul dan Jogja  

Polisi buru 4 terduga pencuri ganjal ATM 

Bantul, IDN Times - ‎Tersangka pencurian modus ganjal ATM, SAP (25) ditangkap Polisi Polsek Piyungan, setelah mencoba menipu di ATM BRI di Padukuhan Nganyang, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan pada Rabu (9/8/2023).

 

1. Petugas masih mencari 4 pelaku lainnya‎

Nikah Tak Punya Uang, Pencuri Ganjal ATM Beraksi di Bantul dan Jogja  Ilutrasi DPO. IDN TImes/M Shakti

Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta mengatakan polisi masih memburu empat pelaku lainnya. Di antaranya AND yang bertugas memasang plastik atau mika di mesin ATM, BDN, AL, dan BTL yang berperan memantau keadaan.

"Empat orang yang terlibat dalam percobaan pencurian, masih diburu penyidik dan sudah diterbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO," katanya di Mapolres Bantul, Senin (21/8/2023).

2. Aksi kejahatan ganjal ATM dilakukan di wilayah Bantul dan Kota Yogyakarta

Nikah Tak Punya Uang, Pencuri Ganjal ATM Beraksi di Bantul dan Jogja  Barang bukti aksi penipuan ganjal ATM.(IDN Times/Daruwaskita)

AKBP Michael R Risakotta menjelaskan sebelum tertangkap di wilayah Piyungan, tersangka SAP dan empat rekannya, sudah melakukan aksi di wilayah Kretek, Bantul di bulan Agustus 2023, dan di wilayah Kota Yogyakarta. Tersangka mendapatkan bagi hasil dari dua kali aksinya sebanyak Rp19 juta.

Pada tanggal 9 Agustus 2023, tersangka akan melancarkan aksinya dengan sasaran ATM BRI di wilayah Piyungan. Aksi tersebut gagal dan tersangka ditangkap oleh petugas.

"Tersangka pura-pura membantu korban saat kartu ATM terganjal di mesin ATM. Tersangka meminta nomor PIN ATM milik korban, namun langsung pergi begitu saja. Curiga dengan aksi tersangka, korban lapor ke polisi. Akhirnya tersangka diamankan oleh petugas," tambahnya.

Baca Juga: Hendak Tawuran, 34 Pelajar Diamankan Polisi di Bantul

3. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara‎

Nikah Tak Punya Uang, Pencuri Ganjal ATM Beraksi di Bantul dan Jogja  Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta.(IDN Times/Daruwaskita)

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berapa satu unit sepeda motor, satu buah plastik mika bening berbentuk segitiga untuk mengganjal ATM, 10 Kartu ATM BRI dan satu buah flasdisk warna hitam dengan kapasitas 32 GB.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka dan empat pelaku lainnya yang masih satu kampung di Oku Selatan, Sumatera Selatan. Mereka berencana melakukan aksi ganjal ATM di Kota Yogyakarta yang dianggap disebabkan banyak warga pendatang.

4. Butuh uang untuk biaya nikah‎

Nikah Tak Punya Uang, Pencuri Ganjal ATM Beraksi di Bantul dan Jogja  Tersangka penipuan dengan modus ganjal ATM.(IDN Times/Daruwaskita)

Tersangka SAP mengaku dalam aksinya hanya ikut-ikutan dengan empat rekannya. Selain itu, ia mengaku membutuhkan uang untuk biaya pernikahan. "Tidak punya uang untuk biaya nikah, akhirnya ikut-ikutan bersama temannya melakukan aksi ganjal ATM," katanya.‎
‎‎

Baca Juga: Gegara Bakar Sampah, 2 Hektare Lahan di Bantul Terbakar

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya