Menipu Ratusan Juta, Warga Yogyakarta Dipolisikan Pacar Sendiri

Untuk memuluskan aksinya, RA mengaku sebagai PNS

Bantul, IDN Times - ‎RA, perempuan muda 22 tahun, warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh pacarnya sendiri AS (31) warga Guwosari, Pajangan, Kabupaten Bantul. RA dilaporkan dengan dugaan tindak penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Nani Satai Sianida Divonis 16 Tahun Penjara

1. RA ditangkap di kosnya di kawasan Umbulharjo Kota Yogyakarta‎

Menipu Ratusan Juta, Warga Yogyakarta Dipolisikan Pacar SendiriRA dipolisikan pacarnya usai ketahuan menipu ratusan juta.(doc.Polres Bantul)

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevada, mengatakan penangkapan terhadap RA dilakukan pada pada akhir bulan November 2021 yang lalu di tempat kos RA di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Penangkapan berawal adanya pelaporan dari korban AS pada 18 November 2021 tang lalu karena merasa ditipu oleh sang pacar," katanya di Mapolres Bantul, Selasa (14/12/2021).

3. Kronologi korban ditipu pacarnya sendiri ‎

Menipu Ratusan Juta, Warga Yogyakarta Dipolisikan Pacar SendiriKasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevada(tengah).(doc. Polres Bantul)

Korban, kata Kasatreskrim, selama ini sering mengirimkan uang kepada pelaku dengan total mencapai Rp 370 juta. Uang ditransfer ke rekening milik pelaku dan ada juga yang diberikan langsung kepada pelaku.

"Total kerugian mencapai Rp 370 juta," ungkapnya.

Awalnya korban dan pelaku berkenalan lewat salah satu media aplikasi percakapan daring pada bulan Juli 2020 silam. Dalam perkenalan tersebut pelaku mengaku sebagai seorang PNS di Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY. Bahkan saat main ke rumah korban pelaku menggunakan pakaian dinas PNS.

"Selanjutnya korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran," ungkapnya.

Setelah semakin dekat, pelaku kemudian melancarkan aksi penipuannya dengan sering meminjam uang kepada korban dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan juga untuk bisnis serta biaya kuliah pelaku di salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta.

"Tapi uang pinjaman tersebut justru dibelikan mobil, biaya perawatan kecantikan dan kebutuhan sehari-hari. Kebetulan korban ini bekerja di pelayaran luar negeri," katanya.

Namun pada bulan November yang lalu, pelaku kemudian sulit dihubungi dan korban mulai curiga dan sadar menjadi korban penipuan dan akhirnya melapor ke Polda DIY dan ditindaklanjuti Polres Bantul.

Pelaku kemudian ditangkap di tempat kosnya di Umbulharjo, selain itu sejumlah barang bukti turut diamankan di antaranya dua stel pakaian dinas PNS. Penyidik yang menelusuri ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian DIY serta kampus tempat pelaku kuliah ternyata tidak terdaftar.

"Pelaku ternyata bukan PNS dan tidak kuliah namun ibu rumah tangga. Tersangka menyamar sebagai PNS untuk mengelabui korban," ujarnya.

Atas perbuatan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka maka akan diancam dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

3. Tersangka RA mengakui kesalahan dan mohon maaf kepada korban‎

Menipu Ratusan Juta, Warga Yogyakarta Dipolisikan Pacar SendiriRA dipolisikan pacarnya usai ketahuan menipu ratusan juta.(doc.Polres Bantul)

Tersangka RA sendiri mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban. RA mengaku kenal dengan korban sekitar empat bulan yang lalu kemudian berpacaran. Sementara pakaian PNS yang sering dipakai, tersangka mengaku tidak untuk menipu.

"Saya pakai baju PNS biar dikira orang baik," ucapnya.‎

Baca Juga: Hujan dan Angin Puting Beliung di Bantul, Atap Rumah Warga Beterbangan

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya