Mau Kabur, Tersangka Korupsi Dana Desa di Gunungkidul Ditangkap

Tersangka bikin proyek fiktif senilai lebih dari Rp600 juta

Gunungkidul, IDN Times - ‎Kejaksaan Negeri Gunungkidul menangkap DH, seorang staf bendahara Kalurahan Getas, Kapanewon Playen. DH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa Tahun Anggaran 2019-2020 diduga hendak melarikan diri.

Baca Juga: Hanya 2 Hari, 17.934 Wisatawan Serbu Tempat Wisata Gunungkidul 

1. DH sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Oktober 2021‎

Mau Kabur, Tersangka Korupsi Dana Desa di Gunungkidul DitangkapIlustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

DH sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 25 Oktober 2021 yang lalu, tetapi pihak Kejaksaan Negeri Gunungkidul tidak menahannya.

Namun, ada informasi tersangka akan melarikan diri ke luar daerah sehingga tersangka ditangkap saat makan di rumah makan yang ada di Kalurahan Logandeng, Kapanewon Playen, pada Selasa (2/11/2020) yang lalu.

"Begitu mendapatkan informasi tersangka akan kabur langsung dilakukan penangkapan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus, Andy Nugraha Triwantoro saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (4/11/2021).

2. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka lebih dari 600 juta‎

Mau Kabur, Tersangka Korupsi Dana Desa di Gunungkidul DitangkapIlustrasi korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

DH, kata Andy, ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan korupsi dana desa. Dari perhitungan sementara penyidik kerugian dari proyek fiktif tahun anggaran 2019-2020 mencapai Rp600 juta yang bersumber dari dana desa.

Di sisi lain pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka dari Inspektorat Daerah Gunungkidul sehingga kerugian negara dimungkinkan masih bertambah.

"Kemungkinan juga masih ada tersangka lain," ujarnya.

3. DH terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun

Mau Kabur, Tersangka Korupsi Dana Desa di Gunungkidul DitangkapIlustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Lebih jauh, Andy mengatakan atas perbuatan tersangka penyidik menjerat dengan UU Tinda Pidana Korupsi Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto KUHP Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman penjara paling rendah empat tahun dan paling lama 20 tahun.

"Saat tersangka kita titipkan penahanannya di Lapas Kelas 2A, Wirogunan Kota Yogyakarta," ungkapnya.‎

Baca Juga: 7 Calon Wisatawan di Dlingo Bantul Ketahuan Positif COVID-19

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya