Material Proyek Padat Karya di Bantul Tak Sesuai Spesifikasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bantul, IDN Times - Komisi D DPRD Kabupaten Bantul menemukan bahan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi, saat poyek padat karya di kelompok masyarakat (Pokmas) penerima proyek.
Sidak dilakukan di Dusun Ngoto, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Dusun Diro, Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Dusun Puluhan Desa Argomulyo Kecamatan Sedayu dan Dusun Gunungmojo, Desa Argosari, Kecamatan Sedayu.
Baca Juga: BPJS Ngutang Rp36 Miliar, RSUD Bantul Cari Pinjaman untuk Operasional
1. Material pasir dan batu tidak sesuai dengan spesifikasi
Wakil Ketua Komisi D, Yasmuri menemukan sejumlah batu tidak sesuai dengan spesifikasi dan penggunaannya.
"Lha ini batu padas, tidak bisa untuk material bangket," kata Yasmuri Wakil Ketua Komisi D DPRD Bantul.
Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Proyek PadatKarya Dusun Ngoto, Nuang Zakaria menemukan kualitas pasir dan batu buruk.
"Kualitas batunya sangat buruk. Saya sudah lapor ke Disnakertrans untuk memberikan solusinya. Kalau bisa pasirnya diganti," kata Ketua Pokmas Proyek Padat Karya Dusun Ngoto, Buang Zarkasi, Senin (11/11).
2. Komisi D minta pemenang tender mengganti semua material
Ketua Komisi D DPRD Bantul, Enggar Suryo Jatmiko meminta pemenang tender penyedia material untuk mengganti material yang tidak sesuai spesifikasi.
"Ya harus ganti total sesuai spesifikasinya. Termasuk volume material yang kurang juga harus ditambah oleh pemenang tender," tutur politisi Partai Gerindra ini.
Enggar meminta Disnakertrans Bantul tidak membayar tagihan kepada pemenang tender jika tidak mengganti semua material yang tidak sesuai spesifikasi.
"Bila perlu ke depan pemenang tender di blacklist saja. Anggaran untuk pengadaan material cukup besar Rp10,3 miliar. Itu uang rakyat lho," terangnya.
3. TP4D Kabupaten Bantul turun tangan
Kejaksaan Negeri Yogyakarta sebagai Tim Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Bantul juga menemukan adanya pengiriman material untuk proyek padat karya tidak sesuai spesifikasi. Pihaknya telah memanggil pihak pemenang tender penyedia bahan material, kelompok masyarakat (pokmas) yang menerima bahan material serta pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Bantul.
"Ya kita sebagai Tim TPAD memanggil ketiga pihak mulai dari pemenang tender penyedia material, pokmas yang mengeluh material untuk proyek tidak sesuai dengan spesifikasi dan pihak Disnakertrans Pemkab Bantul," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Zuhandi.
Dari pertemuan yang melibatkan 3 pihak dan Kejari Bantul sebagai TP4D, ada kesepakatan bahwa penyedia material untuk proyek akan mengganti material untuk proyek yang tidak sesuai spesifikasi.
Selain tidak sesuai ketentuan, dalam pertemuan tersebut juga ditemukan beberapa titik pengiriman material belum diselesaikan.
"Saya minta karena waktunya akan segera habis untuk segera menyelesaikannya," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Pilkada Bupati Bantul Minta ASN Netral