Masalah Sampah di DIY, Hotel dan Restoran Sulit Peroleh CHSE SNI

CHSE SNI akan diwajibkan pada tahun 2025 mendatang

Bantul, IDN Times - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bantul berharap permasalahan sampah yang berlangsung di Yogyakarta tidak semakin berlarut-larut. Pasalnya, hal tersebut berpotensi menghambat pelaku wisata, khususnya hotel dan restoran di Kabupaten Bantul, untuk mendapatkan sertifikat CHSE (Cleanliness, Health Safety, Environment Sustainability) dari Kemenparekraf.

1. CHSE SNI lebih tonjolkan kesehatan, keselamatan, lingkungan dan keamanan

Masalah Sampah di DIY, Hotel dan Restoran Sulit Peroleh CHSE SNIKetua PHRI Bantul, Yohanes Hendra Dwi Utomo. (IDN Times/Daruwaskita)

Ketua PHRI Bantul, Yohanes Hendra Dwi Utomo, mengatakan CHSE yang sekarang memiliki perbedaan dengan CHSE pada masa pandemi COVID-19. Saat ini, CHSE mengikuti standar SNI (Standar Nasional Indonesia) yang tertuang dalam ISO 9042, yang lebih menekankan pada aspek-aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan keamanan.

"Jadi CHSE ini tidak saja diterapkan saat pandemi saja namun CHSE ini dipakai untuk pengusaha hotel dan restoran untuk menerapkan tingkat keamanan, kesehatan hingga lingkungan. CHSE SNI ini beda dengan CHSE saat pandemi kemarin," ujarnya, Rabu (16/8/2023).

2. Masalah sampah berpengaruh bagi hotel dan restoran peroleh sertifikat CHSE SNI

Masalah Sampah di DIY, Hotel dan Restoran Sulit Peroleh CHSE SNIAntrian truk sampah mengular di pintu masuk TPST Piyungan. (IDN Times/Daruwaskita)

Hendra mengatakan, dengan situasi darurat sampah saat ini, isu kebersihan dan lingkungan menjadi terganggu. PHRI telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) dan diminta untuk mengelola limbah sampah sendiri, terutama limbah organik yang dinilai kritis. Limbah organik harus diolah dengan baik, karena jika dibiarkan dalam jangka waktu lama, dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

"Nah kondisi ini juga menjadi hambatan bagi hotel dan restoran untuk mendapatkan CHSE SNI ISO 9402," ujarnya. "Syaratnya ada 98 item namun masalah kebersihan dan lingkungan akibat darurat sampah bisa jadi hambatan untuk mendapatkan sertifikasi CHSE SNI."

Baca Juga: Kualitas Udara Jogja Diklaim Masih Baik Selama TPA Piyungan Tutup

3. Baru satu hotel di Bantul yang mendapatkan CHSE SNI

Masalah Sampah di DIY, Hotel dan Restoran Sulit Peroleh CHSE SNIDestinasi wisata Little Tokyo di Muntuk Dlingo Bantul. (Instagram/littojogja)

Lebih lanjut, Hendra mengatakan dari sekian banyak hotel di Yogyakarta, hanya sekitar 20 persennya yang sudah mengantongi CHSE SNI. Di Bantul, saat ini hanya hotel Litto yang memiliki CHSE SNI. Selain itu, ada juga beberapa restoran seperti Pondok Bakaran, Bale Ayu, dan Balong Water Park yang telah memenuhi persyaratan CHSE SNI, terutama untuk tempat-tempat wisata air.

"Untuk destinasi wisata lainnya kami kurang tahu karena yang mengajukan CHSE SNI melalui Dinas Pariwisata bukan lewat PHRI," terangnya.

Lebih lanjut, Hendra mengatakan terkait jumlah sampah yang dihasilkan oleh hotel dan restoran di Bantul, kontribusinya mencapai tidak kurang dari 25 persen dari total sampah yang dihasilkan oleh pelaku jasa dan usaha di sektor pariwisata di Bantul.

"Sebenarnya tidak banyak sampah yang dihasilkan restoran dan hotel tapi itu berpengaruh terhadap penilaian CHSE SNI. Yang kemungkinan tahun 2025 mendatang wajib dimiliki oleh anggota PHRI Bantul ataupun DIY," pungkasnya.

Baca Juga: Potret TPST Tamanmartani Sleman, Ditarget Siap Akhir Tahun

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya