DPR Sepakat Jabatan Lurah 9 Tahun, Ini Respons Apdesi Bantul

Tak perlu ngotot maju lagi untuk menjabat lurah dua periode

Bantul, IDN Times - ‎Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam revisi UU Desa. Selain itu, jumlah periode menjabat kepala desa juga dikurangi dari 3 periode menjadi 2 periode. 

Lalu bagaimana respons dari Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bantul terkait hal ini?

1. Persetujuan masa jabatan lurah sembilan tahun sesuai aspirasi para kepala desa

DPR Sepakat Jabatan Lurah 9 Tahun, Ini Respons Apdesi Bantul‎Lurah Seloharjo, Pundong, Bantul, Mahardi Badrun.(IDN Times/Daruwaskita)

Sekretaris Apdesi Kabupaten Bantul, Mahardi Badrun, mengatakan persetujuan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun sudah sesuai dengan aspirasi yang disampaikan oleh para kepala desa seluruh Indonesia kepada pemerintah maupun DPR RI.

"Tentu keputusan dari Panja RUU Desa Badan Legislatif DPR sangat kita syukuri sebab sesuai dengan harapan kepala desa hampir seluruh Indonesia termasuk kepala desa di Bantul," kata Badrun, Selasa (4/7/2023).

Menurutnya, jabatan lurah selama enam tahun dinilai belum cukup untuk menyelesaikan janji politiknya kepada masyarakat. Saat dilantik menjadi lurah, pada tahun pertama baru tahap rekonsiliasi. Baru pada tahun kedua hingga keempat dapat bekerja dan pada tahun kelima dan keenam harus disiapkan untuk maju kembali menjadi kepala desa pada periode berikutnya.

"Kan tidak mungkin hanya empat tahun bekerja janji politik saat kampanye diselesaikan sehingga harus maju lagi untuk periode berikutnya," ungkap Badrun yang juga Lurah Seloharjo, Kapanewon Pundong, ini.

2. Masa jabatan lurah enam tahun lurah tak bisa bekerja maksimal‎

DPR Sepakat Jabatan Lurah 9 Tahun, Ini Respons Apdesi BantulLurah Seloharjo Bantul, Mahardi Badrun.(IDN Times/Daruwaskita)

Di sisi lain, Badrun mengklaim dengan masa jabatan kepala desa selama enam tahun, untuk maju kembali butuh modal yang tak sedikit. Untuk mencari modal itu, dipastikan kepala desa tidak bisa konsentrasi penuh melayani masyarakat.

"Jadi kalau saya lihat dengan jabatan enam tahun itu kepala desa tidak bisa bekerja secara maksimal dan butuh maju kembali untuk memenuhi janji politiknya. Itu butuh modal yang besar," ucapnya.

Namun, dengan jabatan sembilan tahun, para kepala desa dapat fokus untuk bekerja memenuhi janji politiknya kepada masyarakat.

"Masyarakat tidak lagi bergejolak karena beda pilihan, para pamong desa yang dahulu terpecah mendukung calon lurah juga sudah nyaman bekerja. Lurah pun ketika hanya satu kali periode maju bisa menyelesaikan janji politiknya," tandasnya.

Baca Juga: Apdesi Bantul Ogah Ikut-Ikutan Tuntut Jabatan Lurah 9 Tahun

3. Jika salah pilih lurah, masyarakat yang paling rugi‎

DPR Sepakat Jabatan Lurah 9 Tahun, Ini Respons Apdesi BantulLurah Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Ari Sapto Nugroho (nomor 2 dari kanan) mendaftar sebagai bakal calon Lurah Mulyodadi, Bambanglipuro Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

‎Sementara Lurah Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Ari Sapto Nugroho, mengaku menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada DPR. "Kalau saya ini kan sudah dua periode menjadi lurah, kalau DPR memutuskan menambahkan jabatan lurah menjadi sembilan tahun itu berkah bagi saya," ungkapnya.

Senada dengan Badrun. enurutnya jabatan lurah selama sembilan tahun ini cukup ideal bagi lurah untuk menyelesaikan janji politiknya. Namun, masyarakat yang paling rugi jika sampai salah pilih lurah.

"Kan dalam waktu empat tahun sangat sulit menyelesaikan janji politiknya saat kampanye. Beda kalau masa jabatan lurah sembilan tahun. Tapi memang kalau jabatan lurah sembilan tahun jika masyarakat salah pilih lurah yang sangat dirugikan masyarakat itu sendiri," tandasnya.

Baca Juga: DPR Revisi UU Desa Jelang Pemilu, Kades Bisa Jabat Selama 9 Tahun 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya