Korban Kecelakaan Jip Wisata Parangtritis Terancam Tak Terima Asuransi

Lokasi kecelakaan di luar kawasan Pantai Parangtritis

Bantul, IDN Times - ‎Setiap wisatawan yang berkunjung ke Pantai Parangtritis akan dilindungi oleh asuransi jika mengalami kecelakaan selama wisatawan tersebut masuk ke objek wisata membayar tiket retribusi masuk objek wisata.

Lalu, bagaimana dengan wisatawan korban jip wisata Pantai Parangtritis yang masuk jurang di Kalurahan Giricahyo, Kapanewon Purwosari, Kabupaten Gunungkidul, pada Sabtu (3/12/2022) lalu?

1. Lokasi kecelakaan berada di luar kawasan Pantai Parangtritis

Korban Kecelakaan Jip Wisata Parangtritis Terancam Tak Terima AsuransiKepala Seksi Promosi dan Pelayanan Informasi Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Adi. (dok. istimewa)

Kasi Promosi dan Informasi Wisata Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, Markus Purnomo Adi, mengatakan keempat korban jip wisata Pantai Parangtritis telah membayar tiket retribusi masuk objek wisata. Meski begitu, kecil kemungkinannya bagi mereka untuk mendapatkan santunan asuransi.

"Kalau dilihat dari lokasi kejadian kecelakaannya yang masuk wilayah Gunungkidul, bukan lagi di kawasan Pantai Parangtritis sangat kecil klaim asuransi bisa cair," ujarnya, Selasa (6/12/2022).

Menurutnya, lembaga asuransi yang bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Bantul akan melihat lokus atau tempat kejadian kecelakaan untuk mengucurkan klaim yang diajukan. Dengan melihat lokus kejadian, maka ketika klaim asuransi diajukan belum tentu disetujui pihak lembaga asuransi.

"Mereka kan juga terikat dengan klausal perjanjian asuransi untuk wisata dengan Dinas Pariwisata Bantul. Kalau di klausal tidak ada, akan sangat sulit klaim asuransi diberikan," ungkapnya.

Baca Juga: Jip Wisata Parangtritis Masuk Jurang, 1 Wisatawan Meninggal Dunia

2. Asuransi kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja belum tentu bisa diurus

Korban Kecelakaan Jip Wisata Parangtritis Terancam Tak Terima AsuransiLogo Jasa Raharja (Dok. Jasa Raharja)

Di sisi lain, lanjut pria yang biasa dipanggil Ipung ini, asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja juga tidak mudah. Pasalnya, kendaraan yang nahas bukan untuk angkutan umum. Pasti uji KIR juga tidak ada dan kelengkapan surat-surat kendaraan serta SIM dari pengemudi harus lengkap.‎

"Jadi juga ya sulit juga mendapatkan asuransi kecelakaan lalu-lintas dari Jasa Raharja. Salah satu solusinya adalah paguyuban jip wisata Pantai Parangtritis yang memberikan santunan," ungkapnya.

3. Kecelakaan di luar objek wisata Watu Gupit sehingga tidak tercover asuransi wisata‎

Korban Kecelakaan Jip Wisata Parangtritis Terancam Tak Terima AsuransiPenutupan objek wisata Bukit Paralayang Watugupit Gunungkidul. (IDN Times/Istimewa)

Kondisi semakin sulit karena jip wisata yang hendak menuju Watu Gupit Paralayang ini mengalami kecelakaan bukan di kawasan wisata Watu Gupit. Oleh karenanya, klaim asuransi juga tidak bisa dilakukan.

"Ceritanya akan berbeda jika jip wisata tersebut sudah masuk ke objek wisata Watu Gupit dan membayar tiket retribusi maka akan bisa dilindungi oleh asuransi," ujarnya.

"Saya sudah komunikasi dengan Dinas Pariwisata Gunungkidul bahwa lokasi kecelakaan bukan di kawasan objek wisata Watu Gupit Paralayang. Baru dalam perjalanan namun belum sampai TPR Watur Gupit terjadi kecelakaan," tambahnya.‎

Baca Juga: Dishub Bantul Tuding Sopir Jip Parangtritis Ingkari kesepakatan 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya