Keluarga Pengirim Sate Sianida Resmi Tunjuk Kuasa Hukum Untuk Nani

Penyidik enggan ungkap nama kuasa hukum yang baru 

Bantul, IDN Times - ‎Keluarga tersangka pengirim satai sianida, Nani Aprilia Nurjaman akhirnya menunjuk kuasa hukum. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi.

Sebelumnya polisi telah memberikan kuasa hukum untuk mendampingi Nani dalam menjalani proses hukumnya. "Iya sudah diganti. Namun dipastikan sebelumnya Nani saat diperiksa juga didampingi oleh kuasa hukum yang kita siapkan," ujar AKP Ngadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (18/5/2021).

1. Penyidik enggan beberkan identitas kuasa hukum baru Nani

Keluarga Pengirim Sate Sianida Resmi Tunjuk Kuasa Hukum Untuk NaniKasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi. (IDN Times/Daruwaskita)

Tapi mantan Kasat Reskim Polres Kulon Progo ini enggan membeberkan siapa nama kuasa hukum yang ditunjuk oleh keluarga Nani. AKP Ngadi pun enggan menjelaskan siapa saja yang pernah menjenguk Nani selama berada di penjara.

"Sementara perkembangan itu ( keluarga tunjuk kuasa hukum untuk Nani), untuk yang lainnya saya belum bisa bicara," ujarnya.‎

Baca Juga: Lebaran, Belum Ada yang Menjenguk Nani di Tahanan

2. Peradi Bantul sempat kritik nama pengacara Nani

Keluarga Pengirim Sate Sianida Resmi Tunjuk Kuasa Hukum Untuk NaniNina Aprillia Nurjaman tersangka pemberi order takjil maut ditangkap polisi. IDN Times/Daruwaskita

Sebelumnya, Keputusan AKP Ngadi hanya memberikan inisal nama pengacara yang mendampingi Nani sempat mendapatkan tanggapan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bantul. Organisasi yang menaungi profesi pengacara ini menilai keputusan tersebut menyalahi etika.

"Harusnya secara etika disebutkan namanya. Masak mereka hanya menyebutkan inisial. Kalau tersangka disebutkan inisial ya gak papa," kata Ketua Peradi Bantul Jayaputra Arsyad.

 

 

3. Nani ditangkap saat hari ulang tahun

Keluarga Pengirim Sate Sianida Resmi Tunjuk Kuasa Hukum Untuk NaniNani Aprilliani alias Tika (25), tersangka pemberi order takjil maut yang tewaskan bocah 9 tahun di Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 pukul 23.00 WIB di rumahnya di daerah Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan.

Nani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus satai beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomi yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.

Bungkusan yang berisi satai lontong dikirimkan lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun sayangnya satai justru merenggut jiwa Naba, anak dari Bandiman, sopir ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tom

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya